
KabarMakassar.com — Pemerintah memutuskan untuk merevisi jadwal cuti bersama tahun 2020. Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) secara virtual melalui video conference, membahas revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19), Kamis (9/4) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang memimpin rapat tersebut mengatakan, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020," kata Muhadjir, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini, kata dia, akan dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Muhadjir menjelaskan, beberapa perubahan cuti bersama yang disepakati dalam RTM tersebut, yakni: Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020; Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020; Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri yang semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Menurut Muhadjir, pergeseran cuti bersama di akhir tahun ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik. Selain itu, pada akhir tahun anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.
Ia juga menekankan agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," tegasnya.
Muhadjir menambahkan, sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Olehnya itu, ia meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," imbaunya.
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
ASN, TNI/Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.
"Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (9/4).
Sementara untuk masyarakat umum, kata dia, pemerintah akan melihat lebih detail dan akan mengevaluasi hal-hal dan perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Tadi sudah saya sampaikan, bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," ujarnya.
Terkait transportasi umum, Jokowi juga mengatakan bahwa hal tersebut akan dibatasi kapasitasnya, termasuk kendaraan pribadi (mobil dan motor) juga akan dilakukan pembatasan kapasitas angkutnya.
"Tetapi memang perlu saya sampaikan, bahwa dari awal pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabotabek ke daerah-daerah tujuan," imbuhnya.
Meski begitu, Jokowi juga menyampaikan bahwa berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pemerintah, ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja dilarang. Sebab, ada sebagian massyarakat yang pulang kampung karena alasan ekonomi.
"Yang kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial, sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Kelompok yang kedua, adalah warga mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki di negara Indonesia," jelasnya.
"Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Sumber : https://www.kabarmakassar.com/cuti-bersama-idulfitri-1441-h-digeser-ke-akhir-tahun/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami