LIPUTAN8.COM, Makassar – Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dibebaskan, Rabu (1/4/2020). Pembebasan warga binaan itu dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona Covid-19 di dalam Lapas.
"Ada 53 warga binaan, 4 orang mendapatkan pembebasan bersyarat. 1 orang cuti bersyarat dan 48 Asimilasi," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Robianto, Rabu (1/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, di mana warga warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.
"Kepada warga binaan, kita sudah sampaikan, setelah selesai proses dari sini (Lapas) 53 orang ini kami suruh langsung pulang ke rumah masing-masing," jelas Robianto.
Sejauh ini kata Robianto, pihaknya tengah memproses sedikitnya 130 narapidana lagi, "Totalnya 180-an, jadi ada sekitar 130 lagi yang akan dijadwalkan pembebasannya," kata Robianto.
Untuk diketahui, pembebasan ribuan narapidana ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Penulis : Tejho
Editor : Andi Afdal
Sumber : http://liputan8.com/?p=87569
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami