BONEPOS.COM, BONE - Gara gara suaminya menikah lagi, seorang nenek berinisial HA (58) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Mare Kabupaten Bone mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone.
Ironisnya, suaminya yang juga berkepala lima itu menyimpan istri sirinya tak jauh dari desa tempat tinggal istri sahnya itu di Kecamatan Mare.
Spontan, nenek HA, yang sehari-harinya mengajar di sebuah sekolah membuat tak tahan dengan gosip sesama rekannya dan warga.
Pengakuan Nenek HA, bahwa keretakan rumah tangganya disebabkan pihak ketiga bernama HI. Sejak dua tahun lalu. Alasan suaminya menikah lagi karena ingin memiliki anak.
"Masirika di kampung, apalagi iyaro makkunrai monro dikamponge, (Malu saya di kampung, karena perempuan itu tinggal di kampung saya)," ujar HA melalui kuasa hukumnya.
Karena perasaan malu itu, nenek HA kini tidak tinggal lagi di kampung halamannya di Kecamatan Mare dan memilih membeli rumah BTN di tengah Kota Watampone dan tinggal sendiri dan mengurus berkas perceraiannya di atasannya.
Sambung HA, akibat malu dikampungnya, dia tidak juga mengurus izin perceraiannya dan bahkan telah melaporkan suaminya dan istri sirinya itu ke Polres Bone dengan perkara tindak pidana perzinahan dan telah diperiksa oleh penyidik serta saksinya.
"Biarkan dia dipenjara karena perbuatannya sendiri. Saya sudah tidak bisa lagi rukun," ujarnya. (ham/ril)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=47171
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami