Agam - Sebanyak 82 orang Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi pemilihan serentak 2020 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dilantik Jumat, 13 Maret 2020.
Jika duduk di warung menimbulkan pandangan negatif masyarakat, maka harus dihindari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Elvys mengatakan pelantikan digelar serentak dan tersebar di 16 kecamatan. Usai dilantik dan diambil sumpah, para PKD tersebut langsung diberikan materi tentang kepemiluan. Menurutnya, saat merekrut para calon PKD, pertanyaan yang diajukan berkisar tentang integritas.
"Itu poin penting yang harus diajukan kepada calon penyelenggara pemilu. Setelah para PKD diyakini memiliki integritas, maka harus dipastikan netralitas mereka," katanya.
Menurut Elvys, penyelenggara pemilu seperti wasit yang mengatur jalannya pertandingan agar terlaksana dengan jujur, adil, dan sesuai aturan. Keputusan wasit harus sesuai dengan peraturan.
"Jika ada pihak yang kalah, mereka akan menerima hasil pertarungan politik jika penyelenggaraannya telah digelar dengan keputusan sang wasit yang profesional," katanya.
Bahkan, kata Elvys, muncul istilah setiap penyelenggara pemilu harus terlihat netral. Kalau perlu, penyelenggara pemilu harus membatasi pergaulan. Tidak bisa lagi asal nongkrong, terutama dengan peserta pemilu.
"Jika duduk di warung menimbulkan pandangan negatif masyarakat, maka harus dihindari," katanya.
Elvys juga menekankan bahwa penggunaan media sosial harus diwaspadai oleh setiap PKD. Jangan sampai mengomentari status orang-orang yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, Elvys meminta jajaran PKD dengan para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) harus satu kesatuan.
"Antar PKD, maupun dengan Panwascam dan jajarannya harus menjaga kekompakan. Bagaikan anggota tubuh, jika satu sakit, akan menggangu kinerja tubuh lainnya. Maka harus solid lintas jajaran," katanya.
Terakhir, Elvys berpesan agar setiap PKD yang sudah dilantik segera memahami tugas-tugas pengawasan dengan baik. Disamping harus memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), para pengawas juga harus membaca Peraturan KPU (PKPU).
Artinya, PKD harus mempelajari regulasi yang mengatur bagaimana cara mengawasi, serta memahami aturan teknis pemilihan sebagai objek yang akan diawasi. Jika tidak paham aturan terkait dengan Pilkada maka tidak mungkin mengawasi proses penyelenggara Pilkada.
"Pengawasan pemilu harus diawali dengan adanya pencegahan. Caranya, harus dilakukan dengan berkoordinasi ke semua pihak. Maka perhatikan cara berkomunikasi, jangan sampai upaya pencegahan malah membuat orang tersinggung. Bisa jadi orang yang akan diawasi, memang sama sekali tidak paham aturan, maka harus dijelaskan dengan baik. Jangan pula bersifat arogansi," katanya. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/pesan-bawaslu-agam-untuk-82-panwaslu-desa-terpilih
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami