PD Parkir Makassar Terapkan Parkir Elektronik, Juru Parkir Menolak


Bagi juru parkir, kehadiran kebijakan parkir elektronik ini akan membawa perubahan drastis yang seolah menggantikan peran profesi mereka.

AksaraINTimes.id – Penerapan PerdaPerusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, sistem perparkiran Handheld (digital), mulai diberlakukan di Jalan Pengayoman dan Jalan Boulevard, Kamis (19/03/2020). Pada waktu dan tempat yang sama, puluhan juru parkir menggelar aksi demonstrasi untuk menyatakan penolakan terhadap sistem tersebut.

Mereka yang tergabung dalam Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), konsisten menyampaikan penolakan atas kebijakan parkir elektronik, swastanisasi, dan kenaikan setoran. Petrus, salah satu anggota serikat, menyatakan bahwa profesinya adalah kekuatan ekonomi lokal dan kerakyatan yang sudah ada lebih dulu jauh sebelum PD Parkir berdiri.

Mereka menyayangkan pemberlakuan sistem parkir saat ini yang tidak melibatkan SJPM. Mereka sama sekali tidak pernah dimintai pertimbangan dalam perumusan draft kebijakan. Akibatnya, kawan mereka Mustari Liwang, seorang jukir yang sudah bekerja selama 40 tahun, harus rela angkat kaki karena tidak tahu menggunakan alat parkir elektronik.

"Waktu di RDP, saya sampaikan di anggota dewan, tolong suruh PD Parkir hadirkan (ketemu. Red) Mustari Liwang. Tapi itu belum dilakukan," kata Petrus yang ditemui saat masih berada di lokasi unjuk rasa.

Petrus juga menyayangkan bentuk swastanisasi parkir selama ini. Menurutnya, target parkir elektronik yang ada sebelumnya, melibatkan pihak ke tiga (swasta) juga, namun hasil yang dicapai tidak pernah sesuai.

"Target TPE di Pasar Ikan dan Jalan Penghibur sebesar dua miliar, tapi berapa yang dicapai? Tiga ratus lima juta. Jadi, kenapa program sebelumnya itu gagal kita mengulangi lagi?" lanjut sekretaris SJPM tersebut.

Bagi juru parkir, kehadiran kebijakan parkir elektronik ini akan membawa perubahan drastis yang seolah menggantikan peran profesi mereka. Mirisnya, penerapan kebijakan ini tampaknya tidak mempertimbangkan nasib para juru parkir yang tidak memiliki keahlian lain, kecuali yang mereka kerjakan saat ini.

"Teman-teman yang tadinya dapat lahan basah, setelah diterapkan parkir elektronik, jadi yang seharusnya 5 sampai 6 orang, mungkin tinggal satu saja. Nah itu korban juga, itu yang tidak pernah dipikir" kata Petrus.

Terkait penerapan perdana alat handheld yang ditolak SJPM, Asrul selaku Humas PD Parkir Makassar Raya, mengatakan jika itu adalah hal biasa. Menurutnya, di mana ada kebijakan pasti akan selau terjadi pro dan kontra.

"PD Parkir Makassar akan tetap membuka diri bagi jukir-jukir, yang di mana selama ini telah menjadi mitra," kata  Asrul.

Pihak PD parkir tetap melakukan uji coba meski ditolak oleh SPJM. Saat proses penerapan sistem secara perdana, Jukir dan PD Parkir sempat saling halau. Hal itu dipicu ketika PD Parkir melakukan uji coba alat handheld di titik-titik yang selama ini dianggap sebagai lahan juru parkir bekerja.

Beberapa mobil yang parkir di tepi jalan, menjadi objek penerapan perdana dari penggunaan alat digital tersebut. Tarif parkir kendaraan mobil senilai Rp. 5.000/jam dengan transaksi pembayarannya juga bisa elektronik.

"Hari ini, kita telah melakukan uji coba penerepan sistem parkir online, dengan menggunakan alat parkir Handheld, di mana pengendara tidak lagi membayar menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan uang elektronik atau e-Money," ujar Asrul, Humas PD Parkir Makassar Raya.

Bagi pengendara yang belum memiliki kartu parkir atau e-Money, masih diperbolehkan menggunakan uang tunai, dengan catatan meminta struk parkir sebagai bukti bayar parkir.

Penulis: Jordan Syukur

Editor: Dian Kartika



Sumber : https://aksaraintimes.id/pd-parkir-makassar-terapkan-parkir-elektronik-juru-parkir-menolak/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.