Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pertengahan Maret 2020 kembali menemukan fintech peer to peer lending, perusahan investasi, serta gadai swasta tanpa izin yang masih beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Otoritas menyebut, terdapat 508 entitas fintech ilegal, 15 kegiatan usaha penawaran investasi tanpa izin (investasi bodong), dan 25 pegadaian ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan masyarakat hendaknya dapat terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan keuangan itu sebelum melakukan transaksi keuangan.
OJK terus membasmi fintech ilegal dengan berbagai cara.
"Kami di Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan layanan khusus. Jika ragu, dapat mengecek Kontak OJK 157 atau 081157157157. Upaya ini penting agar masyarkat dapat terhindar dari tindak penipuan pada industri jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020.
Togam menambahkan, OJK terus membasmi fintech ilegal dengan berbagai cara. Adapun, beberapa prosedur teknis yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku adalah sebagai berikut;
1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal
3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.
Sementara itu, untuk 15 kegiatan usaha investasi bodong, otoritas terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas permodalan yang sehat. Pasalnya, investasi bodong sering memberikan iming-iming imbal hasil tinggi dan tidak wajar.
Satgas Waspada Investasi juga menemukan 25 usaha pegadaian ilegal.
Sejumlah entitas ilegal ini juga diketahui menduplikasi website tertentu sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik perusahaan yang memiliki izin. Dari 15 entitas terlarang itu, tujuh diantaranya adalah perusahaan perdagangan forex, empat investasi uang, dan empat lainnya merupakan entitas keuangan tertentu.
Selain itu, Satgas Waspada Investai (SWI) juga menemukan 25 usaha pegadaian ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebelumnya pada 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga, total hingga Maret 2020 berjumlah 93 entitas gadai ilegal.
"Sekali lagi, SWI menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan investasi itu sudah ada izin dari OJK atau belum. Kemudian, perhatikan juga imbal hasilnya wajar atau tidak, serta kalau ragu sebaiknya lapor ke kami," tutur Togam.[]
Baca Juga:
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/ojk-kembali-basmi-investasi-abalabal
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami