Menguji Netralitas ASN di Pilkada Makassar 2020


Kota Makassar menjadi perhatian daerah lain setelah 15 orang Camat secara terbuka menyatakan dukungan pada Paslon Pilpres nomor urut 1 pada 2019 lalu.

AksaraINTimes.id –  Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diuji di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sebagai abdi negara, ASN terikat oleh sederet peraturan agar tidak bermain mata dengan partai politik atau calon kepala daerah tertentu.

Deretan aturan yang mengikat ASN agar netral di pemilu diantaranya UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 10 taun 2016 tentang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 6 Juli 2015 tentang pencalonan ASN di Pilkada, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta berbagai edaran dari Kementrian terkait.

Netralitas ASN menjadi indikator dalam Dimensi Konteks Sosial Politik di Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Data tersebut dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  pada 25 Februari 2020 lalu. Dalam IKP, khususnya konteks Sosial Politik ini, Kota Makassar berada di posisi ke 6 dari 127 daerah berpilkada.

Dalam konteks sosial politik ini, persentasi Makassar mencapai angka 73.67 persen berpotensi konflik. Dengan catatan, angka tersebut dipengaruhi oleh tiga indikator dominan, diantaranya tidak netralnya ASN, putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan mobilisasi ASN untuk mendukung calon tertentu.

Gambaran ASN Melanggar

Kota Makassar menjadi perhatian daerah lain, pasalnya satu-satunya daerah yang camatnya secara terbuka menyatakan dukungan pada Paslon Pilpres nomor urut 1 Joko Widodo-Maruf Amin dan tersebar massif dalam bentuk video di berbagai platform media sosial. Sebanyak 15 orang ASN yang menjabat tersebut kemudian dianggap menodai pagelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

Dukungan yang beredar dalam bentuk video tersebut menampilkan para camat dikomandoi langsung oleh mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (sekarang menjabat Menteri Pertanian RI). Mereka secara  bergantian menyatakan dukungan sembari menyebut jabatan dan berugas di kecamatan mana.

Tidak lama kemudian, kasus ini bergulir di Bawaslu Sulsel hingga ke Sentra Gakumdu. Hasilnya, 15 ASN Camat itu dinyatakan melanggar kode etik. Setelah itu, Bawaslu merekomendasikan hasil putusan mereka ke Komisi ASN. Saat ini, para camat tersebut tengah menjalani masa sanksi dengan dinontugaskan oleh PJ wali Kota Makassar. Ini baru kasus para camat, belum lagi kasus kasus ASN di Makassar pada lain waktu.

Ketua KASN RI, Agus Pramusinto, menegaskan semua ASN harus betul-betul netral dari politik praktis. Mereka diwajibkan profesional, tidak boleh ada dukung-mendukung sehingga mereka tidak bisa konsentrasi dalam pekerjaannya. Agus tidak menampik bawa Makassar menjadi salah satu daerah yang paling diperhatikan dalam hal netralitas ASN di Pilkada.

"Tentu akan kami memproses apabila ada pelanggaran pelaanggaran tentunya ada sanksi yang kami rekomendasikan kepada DPK sanksinya itu mulai dari sedang dan berat, dan kalau berat itu bisa sampai pemecatan," jelas Agus saat ditemui di acara kampanye deklarasi netralitas ASN di Jalan Boulevard, Makassar, belum lama ini.

Penanganan Kasus

Agus Pramusinto menyebutkan, penanganan kasus pelanggaran ASN berlangsung maksimal selama 14 hari kerja. Data pelanggaran ASN dalam Pemilu itu didapatkan dari rekomendasi Bawaslu berdasarkan jenis pelanggarannya mulai dari etik, administrasi, hingga pidana.

"Tergantung, kalau misalnya data-data yang kami terima telah lengkap tentu akan kami teruskan maksimal 14 hhari kerja kemudian kami serahkan kepada BPK untuk memberikan sanksi. Sanksinya ada yang turun pangkat, mutasi penundaan gaji, bakan ada yang pemecatan," tutur Agus Pramusinto.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menyebutkan penangan pelanggaran ASN juga makin meningkat, khususnya dalam hal pemberian sanksi. Terbaru, kata Ketua Bawaslu Sulsel dua periode ini, adalah pemblokiran database oknum ASN yang melanggar.

"Jadi saat diblokir database-nya, mereka tidak bisa terima gaji. Yang bertanggung jawab untuk memblokir itu adalah Kemenpam RB. Jadi mekanismenya adalah rekomendasi dari Bawaslu ke KASN. Jika terbukti baru berkoordinasi dengan Kemenpar RB untuk memblokir," tutup Laode Arumahi.

Penulis: Gunawan Songki

Editor: Dian Kartika



Sumber : https://aksaraintimes.id/menguji-netralitas-asn-di-pilkada-makassar-2020/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.