Jual Istri Untung 2,5 Juta, Lelaki Ini Diringkus


Beritaku.Id, Lifestyle – Gaya hidup banyak berubah, kejadian aneh seorang suami merasa bernafsu jika melihat istrinya bersama lelaki lain, kasusnya jual istri dengan harga 2,5 juta sekali, Ahad (15/3/2020).

Lelaki itu bernama Yunatan Asal Surabaya Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi di Surabaya karena terbukti menjual istri kepada lelaki lain di Surbaya dan sekitarnya.

Cara kerja pelaku adalah pelaku mengambil foto istri dengan postur menggoda, dan bagian tubuhnya yang mengundang nafsu orang lain.

Melalui akun media sosial, twitter, facebook dan instagram, dan jika ada lelaki yang berminat, maka pembicaraan dilanjutkan hingga transaksi.

Jual istri dengan tarif 1,5 – 2,5 juta sekali skeke dengan istrinya, adalah harga yang didapatkan Yunatan, sekali transaksi.

Tim Cyber Crime Polresta mencium hal tersebut dan melakukan penelusuran, hasilnya : terbukti Yunatan memiliki postingan berupa foto-foto istri yang menjadi komoditas bisnis terlarangnya tersebut.

Pelaku di tangkap di Surabaya Selatan, saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Dalam pengakuannya dihadapan Polisi, dirinya ikut masuk kedalam kamar dan menyaksikan pendamping hidupnya tersebut melakukan dengan lelaki lain.

Jual Istri, Menyaksikan Dan Sakit Hati

Jual istri kepada orang lain, hal ini cukup aneh, dan setiap istrinya melakukan dengan orangain, sebagai aturan adlah dirinya ikut menyaksikan.

Yunatan mengakui diriya sakit hati ataupun cemburu dengan keadaan tersebut, namun lama kelamaan menjadi kebiasaan dan menikmati hal tersebut.

Alasan yang sangat klasik, yakni urusan ekonomi sehingga Yunatan tega melakukan hal tersebut.

Jual Istri Seharga 2.5 Juta
Yunatan Menjual Istri Kepada Lelaki Hidung Belang

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," kata Yunatan.

Akibat perbuatannya ini dirinya akan dijerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang,

Yunatan terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Kasus Lain

Meski Lemas, Suami Jual Istri Skeke 4 Temannya

Seorang pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruhan berinisial MSS (28) nekat menjual istrinya kepada teman-temannya dengan tarif Rp 50 ribu sekali kencan.

Sang istri berinisial F (23) di paksa melakukan dengan teman-temannya dengan harga Rp 25 ribu.

Suami Paksa Istri
Ilustrasi : Suami Paksa Istri untuk Melayani 4 Lelaki

Layanan lainnya adalah adegan tersebut bisa direkam oleh para lelaki hidung belang dengan syarat membayar lagi Rp 25 ribu, artinya dengan harga hanya Rp 50 ribu.

"Pelaku kami tangkap, karena memperlakukan istrinya untuk digareddo (melakukan hubungan suami istri) dengan rekan-rekannya," kata Kapolres Pasuruan Kota Ajun Komisaris besar Dony Alexander kepada sumber.

Istri tersangka tidak tahan dengan perlakuan suami, akhirnya harus mengadu ke Polres Pasuruan, Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

"Aksi ini dilakukan sudah setahun, yakni sejak bulan 2 tahun 2019 lalu dan baru terungkap tahun ini," kata dia.

Suami Paksa Istri

Setiap dirinya akan di skeke (begitu-begitu) dengan temannya, korban kerapkali diancam (suami paksa istri), sehingga dirinya tida berdaya.

Dalam kondisi lemas dan tidak berdaya karena menghadapi 4 lelaki untuk gareddo, F tetap melakukan sebab takut dengan ancaman dari sang suami bejat tersebut.

Melansir dari Suar.id, seorang pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruhan berinisial MSS (28) nekat menjual istrinya kepada teman-temannya dengan tarif Rp 50 ribu sekali kencan.

Di hadapan polisi, MSS mengaku nekat melakukan hal ini lantaran terdesak oleh kondisi ekonomi keluarga.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres Pasuruhan Kota AKBP Donny Alexander.

Selain itu, alasan lain yang mendorong MSS nekat melakukan hal ini adalah karena ia ingin memberikan sensasi seksual kepada istrinya.

"Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka,"

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah Donny.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Sumber : https://beritaku.id/?p=31026

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.