SULSELBERITA.COM. Kendari - Lahan parkir Rumah Sakit Aliyah 2 di Andonohu, di Jalan poros Andonohu - Poasia dikeluhkan warga, pasalnya parkir kendaraan pengunjung rumah sakit tersebut diletakkan di bahu jalan umum di depan rumah sakit, akibatnya arus lalu lintas di jalan tersebut sering macet.
Apalagi jalan Poros Andonohu - Poasia dilalui dari dua arah. Sedangkan bahu jalan di sisi barat dan timur digunakan untuk lahan parkir.
Salah satu warga mengatakan, pengunjung yang hendak masuk rumah sakit kendaraannya selalu diparkir di bahu jalan.
"Di dalam tidak ada lahan parkir, kalau mau parkir di depan," kata Pengunjung tersebut yang namanya tidak mau dimediakan, Senin (09/03/2020).
Di beberkanya lagi, bahwa keadaan itu sudah cukup lama terjadi, setiap hendak menuju rumah sakit kendaraanya selalu diparkir di depan rumah sakit.
"Kalau ke rumah sakit parkirnya memang selalu di luar, di dalam tidak ada," kata pengunjung tersebut
Iya mengatakan sudah lama jika parkir kendaraan di luar rumah sakit.
Menurut dia, kondisi itu membuat jalan tersebut sering macet. "Kalau sore biasanya macet sekali," ungkapnya
Kondisi ini makin diperparah dengan keberadaan toko dan pedagang di sekitar rumah sakit sehingga banyak kendaraan pembeli yang juga ikut parkir.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang warga lainnya, "Akibat jalannya dipakai parkir kendaraan, membuat jalan menjadi macet, belum lagi kendaraan yang keluar masuk parkir," katanya
Di tempat terpisah salah satu ketua Umum Lembaga Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara" Zumail SH, angkat bicara, menurutnya.di area rumah sakit memang terdapat lahan parkir, namun itu digunakan untuk kendaraan rumah sakit dan karyawan, sementara pihak rumah sakit tidak memikirkan sebab akibat dari sempitnya lahan parkir yang di sediakan sehingga para pengunjung banyak memarkir kendaraanya di bahu jalan atau menggunakan fasilitas umum sebagai parkiran, mestinya pihak rumah sakit RS Aliyah 2 Andonohu,tidak membiarkan hal itu terjadi ber lama lama, karena bisa melanggar aturan UU LLAJ". ungkapnya.
Sebagaimna kita ketahui pada Pasal 274 ayat 2
UU LLAJ berbunyi:
1.Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu )tahun atau denda paling banyak Rp, 24.000.000.00( dua puluh empat juta rupiah)
2.setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu lalu lintas,Marka jalan,Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas,Fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman Pengguna jalan,di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan.
jadi pihak RS Aliyah 2 andonohu harus paham aturanya,terkait penggunaan bahu jalan tersebut,tegas Zumail.
Hingga berita ini di turunkan pihak media ini belum menerima tanggapan dari pihak RS Aliyah 2 Andonohu,namun demikian pihak media ini akan terus mengkonfirmasi pihak RS Aliyah 2
penulis : Hendra
Sumber : https://sulselberita.com/?p=34376
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami