Tangerang - Pertukaran aset antar kedua daerah yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, keduanya di Provinsi Banten, sudah sah setelah kedua belah pihak menandatangani surat serah terima aset Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 25 Februari 2020 di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun I, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Pemindahtanganan itu didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rasa syukur diucapkan Arief setelah melewati proses dan dinamika yang panjang selama ini akhirnya bisa selesai. "Alhamdulillah pemerintah dan masyarakat Kota Tangerang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Pemkab Tangerang maupun Pemkot Tangerang," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Arief menambahkan agar kedepan hubungan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang terus terjalin melalui komunikasi yang intensif, sehingga sinergitas kedua daerah ini bisa saling memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat. "Semoga aset-aset yang dihibahkan bisa dipergunakan dengan baik untuk kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat kota dan kabupaten Tangerang," jelasnya.
Selanjutnya, Ahmed Zaki Iskandar, selaku Bupati Tangerang, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang Khususnya dan pada umumnya kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pemindahtanganan hibah aset hibah dengan kerja keras dan kerjasama dalam melakukan pembahasan dan koordinasi tentunya, sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk melakukan pemindahtanganan hibah aset daerah. "Mudah-mudahan penandatanganan, pemindahtanganan aset dan barang milik daerah dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kota maupun Kabupaten Tangerang," kata Zaki.
Diketahui Terdapat 5 aset milik Kota Tangerang yang dihibahkan untuk Pemkab Tangerang yakni Lahan TPA Jatiwaringin, dan sejumlah lahan yang berlokasi di Kelurahan Cibodas dan di Kelurahan Karawaci Baru. Nilai aset tersebut diperkirakan senilai Rp. 4 Milyar Rupiah yang terdiri dari 26 bidang tanah seluas 436.852 meter per kubik.
Sementara aset Pemkab Tangerang yang dihibahkan untuk Kota Tangerang berupa sejumlah aset, diantaranya ialah Stadion Benteng, Alun-Alun Ahmad Yani, PDAM TKR (meski tidak sepenuhnya) dsb. Dari 56 Aset Pemkab Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang bernilai sekitar Rp. 315 Miliar lebih yang terdiri dari 56 bidang dengan total luas tanah 154.465 meter persegi. []
Berita terkait
Sumber : Tagar.ID
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami