Iming-iming Durian, Kronologi Dua Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur di Luwu



LUWU, GOSULSEL.COM – Dua orang kakek warga dusun Kaliba Duri Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diringkus personil Polsek Walenrang, sabtu (08/02/2020)

Kedua pelaku berinisial MT (64 tahun) dan SN (63 tahun), ditangkap lantaran telah mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial AD (12 tahun) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

Bermula saat ibu korban mendengar cerita dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban kemudian penasaran dan berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban.

Hingga akhirnya AD mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada januari 2020 hingga awal februari 2020. Tak terima, orang tua anak itu melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek walenrang.

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal Januari kemudian akhir bulan Januari dan terakhir awal bulan Februari 2020.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban, dengan cara memegang payudara korban.

Sementara tersangka SN (63) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada awal bulan Februari 2020. Pencabulan dilakukan dirumah kebun milik pelaku, dengan cara meraba payudara serta memegang selangkangan korban.

Demi melancarkan aksinya, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban. Kemudian pelaku SN (63) juga membujuk korban dengan memberikan buah durian.

Di hadapkan penyidik, kedua tersangka juga mengaku aksi bejat itu dilakukan lantaran tergoda dengan penampilan korban yang bila bepergian tidak mengenakan pakaian dalam (bra).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

Kapolsek Walenrang mengatakan, penyidikan masih terus berlangsung sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor kepolisi.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ujar Rafli.(*)




Sumber : Gosulsel

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.