Makassartoday.com, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil meringkus satu pelaku jambret yang pernah beraksi di 13 lokasi, salah satunya di Jalan Mawas.
Pelaku yang diketahui berinisial SR, diringkus petugas di sebuah indekos di Jalan Tarakan, kota Makassar, Sabtu (22/2/2020).
Selain di aksi jambret di Jalan Mawas, SR juga memgaku pernah beraksi di Jalan Pongtiku, Jalan Cendrawasih, Jalan Rappokalling, BTN Hartaco Indah, Jalan Banta-bantaeng dan Jalan Landak.
“Pelaku merupakan DPO kasus curas atau jambret berdasarkan LP/21/I/2020/Restabes Makassar/Sek Mamajang/30 Januari 2020. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret di 13 lokasi bersama rekannya yang kini masih buron,” kata Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto yang dikonfirmasi Minggu (23/2/2020)
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa Iphone 6 S Plus 32 Gb warna silver milik korban. Polisi masih melakukan proses pengembangan untuk mengejar rekan pelaku, termasuk barang bukti lain seperti motor Yamaha X Ride yang digunakan saat melakukan aksi jambret.
(Askay Khan/foto: ilustrasi)
Sumber : MakassarToday.Com
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami