TAKALAR, BKM — Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) kembali mendesak Kejati Sulsel untuk terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan mark up proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun tahun 2019 di Kabupaten Takalar senilai Rp1,9 miliar.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Kejati untuk tidak meningkatkan penangangan kasus ini ketahap penyidikan. Pasalnya, dugaan unsur melawan hukum serta kerugian negara mulai terkuak pasca-tim penyidik memeriksa belasan saksi dari pengelola serta rekanan proyek.
”Kasus ini wajib tuntas. Seret semua yang terlibat ke hadapan hukum. Laksus akan melakukan pengawalan melekat terkait penanganan kasus ini di Kejati Sulsel,” tegas Muhammad Ansar, Sabtu (22/2).
Informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi serta pemeriksaan dokumen kegiatan, ditemukan ada sejumlah ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban proyek dengan yang ditemukan di lapangan.
Bukan hanya itu, keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa juga ada yang saling tumpah tindih dan tidak sesuai dengan fakta.
Salah seorang penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya menegaskan, tim kejaksaan mulai menyasar peran masing-masing pejabat PUPR Takalar dalam proyek tersebut. Yang menjadi atensi penyelidikan adalah dugaan laporan pertanggungjawaban proyek yang dimanipulasi serta adanya item proyek pekerjaaan pemeliharaan yang disinyalir fiktif. (ira/mir/b)
Sumber : BeritaKotaMakassar.Com
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami