GOWA, GOSULSEL.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa berhasil memergoki warga sedang melakukan pengrusakan terhadap pedestrian Kota Sungguminasa, Kamis sore (6/2/2020).
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Kasubag Program dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Husain. Saat melintas di Jalan Tumanurung ia melihat Susmono sang pemilik ruko di Jalan Tumanurung bersama satu pekerjanya membongkar pedestrian.
“Sekitar pukul 15.00 WITA saya lewat depan lokasi kejadian setelah itu saya berhenti untuk menanyakan kenapa harus sampai merusak pedestrian kemudian langsung saya bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Huasin.
Di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa, pemilik ruko, Susmono mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena ingin membuka pagar rukonya yang saat itu tidak bisa terbuka keluar. Ia pun menyadari kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
“Iya kami akui telah membongkar pedestrian depan ruko. Kami mengakui ini sebuah kesalahan sehingga kami akan bertanggungjawab dengan membangun kembali seperti semula paling lambat besok,” katanya.
Tak hanya itu, Susmono juga berjanji akan menggeser pagar rukonya agar tidak terlalu dekat dengan pedestrian. Terlihat pagar ruko milik Susmono berada pas di pinggir pedestrian.
“Langkah awal yang kita lakukan memperbaiki dulu pedestriannya, dengan menghubungi rekanan yang melakukan pengerjaan agar bahan dan material sama dengan yang ada sebelumnya. Lalu setelah itu saya janji akan memundurkan sedikit pagar ke belakang,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, Kepala Dinas PUPR Gowa, Mundoap mengaku sangat marah terhadap kelakuan masyarakat. Bahkan dirinya telah menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gowa sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meminta masukan langkah apa yang harus dilakukan terhadap tindakan pengrusakan yang dilakukan Susmono.
“Terus terang saya sangat marah karena ini sudah termasuk pengrusakan aset, namun pihak TP4D memberikan masukan untuk meminta tanggungjawab pemilik ruko, jika membangkang maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun setelah ditemui ternyata siap memperbaiki jadi kami berikan kesempatan pelaku untuk bertanggungjawab,” jelasnya.
Mundoap pun menegaskan, pedestrian dibangun untuk pejalan kaki. Kendaraan roda dua dan empat dilarang melintas ataupun parkir di pedestrian apalagi melakukan pembongkaran.
“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak merusak fasilitas umum yang dibangun oleh Pemkab Gowa yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat bersama,” tegasnya.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami