MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menetapkan infaq untuk calon jamaah Haji reguler sebesar Rp1 juta. Aturan tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb pada 2 Januari lalu.
Sosialisasi mengenai infak ini pun digelar di Ruang Rapat Sipakale’bi Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (28/2/2020). Saat ditemui, Ketua BAZNAS Kota Makassar, Anies Zakaria Kama menjelaskan jika kenaikan infak yang awalnya Rp500 ribu menjadi Rp1 juta bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sebelumnya ada diskusi oleh pihaknya mengenai hal ini. Penetapan infak tersebut, kata dia, juga dilakukan menyusul adanya beberapa daerah atau kota di Indonesia yang telah lebih dulu menaikkan infak untuk calon jamaah haji reguler.
“Dari hasil penelusuran kami, data dan informasi yang kami dapatkan BAZNAS kabupaten atau kota lain ternyata ada yang sudah lama itu infaknya sudah satu juta, nah seperti yang saya katakan, jangan sampai nanti ada orang yang merasa bahwa kita tidak punya kepedulian terhadap mereka, mereka kan sebenarnya mau berinfak,” jelasnya.
Nantinya, infak yang dibayarkan oleh calon Jemaah akan digunakan untuk Pra Manasik. Sebab, lanjut Anis, kegiatan tersebut tidak memiliki anggaran. Ia menegaskan, jika hanya program Manasik saja yang telah dianggarkan oleh pemerintah.
“Dari hasil pengumpulan kami, itulah yang digunakan oleh pendistribusian untuk menggelar Pra Manasik. Kan untuk melakukan Pra Manasik butuh biaya, tidak ada anggarannya di Kementrian Agama (Kemenag),” tambahnya.
Untuk kegiatan Pra Manasik sendiri, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Makassar dan BAZNAS Makassar yang akan berkeliling mendatangi calon jamaah haji untuk memberikan edukasi.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami