GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kabupaten Gowa, Dr. Salam mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Salam menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru tersebut dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
“Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu petunjuk teknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalaui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah,” jelas Salam.
Lanjut Salam, dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp100.000 per siswa. Diamana SD yang sebelumnya Rp800.000 menjadi Rp900.000 dan SMP dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000.
Tak hanya itu, Salam juga mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Ia juga membantah kabar yang beredar jika aturan baru tersebut akan bedampak pada guru honor.
“Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoax,” tegasnya.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami