Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pencuri spesialis yang menyasar barang dalam mobil terparkir. Saat beraksi, pria berinisial RD, 29 tahun, berpura-pura jadi pengemis.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, kasus pencurian dilakukan seorang pria itu terekam CCTV, bahkan sempat beredar luas hingga viral di media sosial.
"Modusnya, berpura-pura menjadi pengemis dan mencuri ponsel di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (11/6/2021).
1. Aksi pencurian terekam CCTV
Iskandar mengatakan, peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Rabu, 9 Juni 2021. Pelaku terekam CCTV mengambil satu unit handphone di dalam mobil yang terpakir di lokasi setempat.
Usai mencuri, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Petugas yang menerima laporan korban, langsung menyelidiki kasus ini. Rekaman video berdurasi 1 menit 30 detik jadi bukti awal kepolisian menyelidiki peristiwa ini.
2. Pelaku ditangkap di rumah rekannya
Iskandar menjelaskan, tidak berselang lama, petugas Resmob Polsek Panakkukang mampu mengungkap pelaku pencurian pada Rabu, 10 Juni. Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Irian, Kecamatan Wajo. Iskandar bilang rumah yang menjadi lokasi penangkapan adalah tempat tinggal dari rekan pelaku.
"Masih diperiksa penyidik Polsek Makassar. Tapi barang buktinya masih dalam pencarian, sementara dikembangkan lagi," jelas Iskandar.
Baca Juga: Kawanan Perampok di Makassar Ini Memerkosa Dua Korbannya
3. Pelaku dua kali beraksi dengan modus yang sama
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iskandar, warga Jalan Tinumbu itu diketahui telah beraksi dua kali di tempat berbeda dengan modus yang sama. Yakni berpura-pura menjadi pengemis untuk mengelabui korbannya. RD mengintai korbannya ketika memarkir kendaraan. "Lalu memperhatikan mobil korban. Begitu korban turun dan melihat mobil tidak terkunci pelaku mengambil handphone," terangnya.
Pelaku saat ini telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," imbuh Iskandar.
Baca Juga: Sempat Viral, Pencuri di Mal Panakkukang Makassar Ditangkap Polisi
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/viral-menyamar-jadi-pengemis-pemuda-di-makassar-bobol-mobil-terparkir
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami