MAKASSAR — Pengelolaan anggaran media untuk belanja publikasi di Sekretariat DPRD Makassar semakin mendapat atensi dari penggiat anti korupsi. Selama ini anggaran media di Sekretariat DPRD Makassar dinilai cenderung tertutup demikian pula dengan media yang 'dirangkul' oleh bagian Humas. Sebaliknya, media-media yang cenderung mengangkat berita-berita kontrol terhadap lembaga wakil rakyat tersebut tidak tanggung-tanggung langsung diputus kontrak kerjasamanya.
Sejatinya Humas DPRD Makassar tidak boleh alergi terhadap berita-berita kontrol karena disini para wakil rakyat harus selalu bisa hadir disaat masyarakat dan media membutuhkan.
Penggiat anti korupsi Sulawesi Selatan, Zul kepada Celebesnews, Kamis (10/6/2021) mengungkapkan pengelolaan anggaran media di Sekretariat DPRD Makassar harus terbuka dan transparan. Nilainya diperkirakan hingga ratusan juta dalam setahun.
Lebih lanjut disampaikan oleh Zul, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 telah mengalami dua kali perubahan yaitu berturut-turut, perubahan kesatu telah dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 bukanlah pengganti Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 melainkan hanya merubah bagian – bagian tertentu dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Dilihat dari sistematikanya, perubahan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 meliputi tiga hal yaitu :
1. perubahan rumusan pasal, sebanyak 67 pasal.
2. perubahan penjelasan pasal, sebanyak 3 pasal, yaitu pasal 4, pasal 6 dan pasal 31
3. pernyataan bahwa Lampiran Peraturan Presiden nomor 54/2010 tidak berlaku. Dilihat dari materi yang diatur, perubahan Perpres tersebut seluruhnya mengandung kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara dengan cara memperlancar pencairan anggaran belanja negara.
Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dengan demikian, batas nilai pengadaan langsung sesuai dengan perpres terbaru, Perpres 70 tahun 2012, adalah sebesar peningkatan batas nilai pengadaan langsung non konsultansi dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 200 juta.
Oleh karena itu, anggaran yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Makassar sub bagian Humas harusnya ditenderkan sesuai Peraturan Presiden. "Nah kalau selama ini anggaran tersebut dikelola langsung oleh Humas pada Sekretariat DPRD Makassar berarti diduga sudah melabrak aturan yang ada," tandasnya.
Oleh karena itu, Zul meminta aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk masuk melakukan audit dan penyidikan terhadap pengelolaan anggaran belanja media atau publikasi di bagian Humas Sekertariat DPRD Makassar ini.
"Kasubag humas DPRD Makassar harus paham aturan soal pengelolaan anggaran keuangan negara ini, polisi dan kejaksaan harus masuk melakukan penyidikan terhadap anggaran media atau publikasi di DPRD Makassar, kalau anggaran yang dikelola nilainya sudah melebihi dua ratus juta yah harus ditender, aturannya berdasarkan Perpres kan seperti itu, kalau tidak dijalankan berarti kan sudah melabrak aturan," tandasnya. (redaksi)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/09/penggiat-anti-korupsi-minta-polisi-dan-kejaksaan-bongkar-anggaran-belanja-publikasi-humas-dprd-makassar/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami