Minta Sumbangan Pasang Foto Polwan, Preman di Makassar Diringkus


BONEPOS.COM, MAKASSAR – Tiga orang pemuda digulung polisi. Ketiganya diringkus lantaran melakukan permintaan sumbangan.

Permintaan sumbangan itu berkedok memasang foto seorang polwan (Polisi Wanita) yang bertugas di jajaran Mapolda Sulsel.

Mereka berhasil diringkus oleh personel tim Thunder dan Patmor Unit Dit Samapta Polda Sulsel pada Sabtu (19/6/2021) kemarin.

Pelaku premanisme dengan modus pemerasan dan pemalakan menyasar para pedagang kaki lima, hotel, dan pedagang asongan.

"Aksinya mereka ini terbilang nekat karena berani menggunakan foto seorang Polwan berpangkat Bripda," kata Danru II Tim Thunder, Aipda Asrin Azis. Minggu (20/6/2021).

Titik Aksi para preman ini kerap kali terjadi di Jalan Sungai Saddang, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Boulevard Makassar.

"Kita mendapat informasi, bahwa pelaku atas nama Rijal berada di posisi Parkiran Warkop Pelita, di Jalan Sungai Saddang," tambah Komandan Regu II Tim Thunder itu.

Memperoleh informasi itu, personel gabungan bergerak menuju lokasi. Alhasil, polisi mendapati pelaku bernama Rijal (28).

Berdasarkan hasil interogasi, ternyata Rian tak sendiri, melainkan ia melancarkan aksi premanismenya ini bersama dua rekannya yakni, Dedy (29), dan Yudha (24).

"Kita langsung mengamankan yang bersangkutan, dan kita interogasi, terus kita bergerak amankan lagi dua orang pelaku yang disebut Rijal, keduanya ditangkap di rumah masing-masing," bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu proposal yang berisi Nametag Anggota Polri, Satu Saset Obat Daftar G.

"Ada dompet dan motor juga turut diamankan, kami langsung serahkan pelaku dan barang buktinya ke Polsek Panakkukang untuk diproses," pungkasnya. (*)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=81726

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.