langgar perundangan, satyo purwanto: hanya orang mabok yang ingin presiden 3 periode


FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menjelaskan, pembatasan jabatan presiden sudah tertuang jelas dalam perundangan.

Pertama, yakni Undang-Undang hasil amandemen di Pasal 7 1945.

Kemudian, aturan yang sama juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Di kedua aturan tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur tidak lebih dari dua periode.

Otomatis, jika dipaksakan, gagasan jabatan presiden 3 periode itu jelas-jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"Dan ahistoris dengan perjuangan mahasiswa, pemuda, dan segenap rakyat Indonesia di tahun 1998," ujarnya kepada RMOL (jaringan PojokSatu.id), Minggu (20/6/2021).

Karena itu, Satyo pun mempertanyakan motif pihak-pihak yang memunculkan gagasan presiden 3 periode.

"Hanya orang 'mabok' dan pikirannya ngawur menginginkan jabatan presiden 3 periode," tegasnya.

Sebaliknya, Satyo menilai Jokpro 2024 yang menyuarakan gagasan tersebut bisa diproses hukum.

Bukan hanya melanggar UU, tapi juga berbahaya karena memprovokasi tatanan demokrasi dan berpotensi membenturkan masyarakat.

"Kejagung dan Mabes Polri bisa memanggil mereka untuk diinterogasi terkait motif dan pelanggaran UU secara terbuka," ujar Satyo.

"Mereka juga membahayakan posisi presiden yang sedang berkuasa," sambungnya.Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto. Foto RMOL

Cuma Pembenaran

Sementara, pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai kehawatiran Jok-Pro 2024 itu tampaknya sangat spekulatif.



Sumber : https://fajar.co.id/2021/06/21/langgar-perundangan-satyo-purwanto-hanya-orang-mabok-yang-ingin-presiden-3-periode/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.