KPK Periksa Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin di Polda Sulsel


MAKASSAR — Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin diperiksa KPK di Mapolda Sulsel, Senin (24/5/2021). Selain, Liestiaty, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Yakni Idawati (Swasta), Haeruddin (Swasta), dan A Makkasau (karyawan swasta).

"Hari ini pemanggilan 4 saksi NA TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," kata Fikri.

Sejauh ini, satu orang telah menjalani persidangan terkait kasus tersebut. Yakni Agung Sucipto alias Anggu, yang diduga sebagai pemberi suap.

Dalam dakwaan, Anggu sapaan Agung Sucipto disebut berperan sebagai pemberi suap Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

"Tim Penyidik KPK telah memperpanjang penahanan Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata Ali Fikri saat itu.

Ia mengatakan berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, 23/4/2021. Masing-masing tahanan ditahan di Rutan. Tersangka NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/05/24/kpk-periksa-istri-nurdin-abdullah-liestiaty-fachruddin-di-polda-sulsel/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.