ketahuan berwisata di indonesia, 3 pengungsi sri lanka dideportasi


RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara asing Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26) karena melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Jumat (21/5/2021), mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka itu dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan," ujarnya.

Baca juga:  Bak Istana Negeri Dongeng, Keajaiban Arsitektur Masjid Ini Bisa Memukau Turis

Pemulangan ketiga WNA Sril Lanka itu melalui Bandara Internasonal Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Cirtylink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit Singapura kemudian Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia.

Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.

"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," katanya.

Baca juga:  Pariwisata Sri Lanka Kembali Dibuka untuk Turis Asing, Begini Syarat Masuknya

Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," terangnya.



Sumber : https://travel.okezone.com/read/2021/05/21/406/2413615/ketahuan-berwisata-di-indonesia-3-pengungsi-sri-lanka-dideportasi

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.