Kemarin, minum jamu hingga pemerintah geser jadwal libur nasional


Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita Jumat (18/6), humaniora kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari minum jamu untuk jaga imunitas hingga pemerintah geser jadwal libur nasional 2021.

Berikut berita-berita tersebut:

- Gubernur Jawa Tengah ajak warga minum jamu untuk jaga imunitas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak warganya minum jamu untuk menjaga imunitas tubuh semasa pandemi.

- Yogyakarta pasang target selesaikan vaksinasi COVID-19 Agustus

Pemerintah Kota Yogyakarta memasang target besar untuk mendukung upaya penanganan COVID-19, yaitu menyelesaikan vaksinasi kepada seluruh warga kota tersebut yang sudah memenuhi syarat pada Agustus mendatang.

- Jabar minta maaf atas kerumunan vaksinasi di Stadion GBLA

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan timbulnya kerumunan dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, pada Kamis (17/6).

- BNPB tambah 8.000 kapasitas isolasi pasien di luar Wisma Atlet

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menambah kapasitas pelayanan isolasi bagi pasien COVID-19 sebanyak 8.000 tempat tidur melalui pemanfaatan rumah susun hingga fasilitas di kawasan wisata.

- Pemerintah geser jadwal libur nasional 2021

Pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.



Sumber : https://makassar.antaranews.com/nasional/berita/2220438/kemarin-minum-jamu-hingga-pemerintah-geser-jadwal-libur-nasional?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.