AKASSAR — Lembaga Anti Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) Sulawesi Selatan ikut memberi reaksi keras terhadap dugaan temuan kerugian negara sebesar Rp639.386.259 pada proyek penataan/penimbunan kawasan permukiman Padang Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontobaru Kabupaten Kepulauan Selayar.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun 2019 tersebut hingga kini belum diendus oleh aparat penegak hukum.
Setelah berencana akan dilaporkan oleh Lembaga Study dan Kebijakan Pemerintah (Leskap) Republik Indonesia ke Polda Sulawesi Selatan pekan depan, kini giliran CCW akan ikut melaporkan temuan kerugian negara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.
"Kami akan lakukan kajian bersama antara Leskap dan CCW untuk merampungkan data temuan BKP tersebut, dan pakan depan kami akan laporkan kasus dugaan kerugian ini di Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," tegas Masryadi Ketua CCW Sulawesi Selatan kepada Celebesnews, Jumat(26/6/2021) malam.
Penegasan itu disampaikan oleh Masryadi karena hingga kini kuasa pengguna anggaran Dinas Perumahan dan Permukian Kabupaten Kepulauan Selayar serta PPK dan Kontraktor tidak pernah memberi keterangan kepada public terkait temuan BPK tersebut.
"Kami beri batas waktu hingga Selasa pekan depan kepada kuasa pengguna anggaran, PPK dan Kontraktor proyek penataan/penimbunan kawasan permukiman Padang Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontobaru untuk memberi klarifikasi dan penjelasan kepada public, kalau lewat dari itu, kami tegaskan akan membawa temuan BPK ini ke Polda dan Kejaksaan tinggi," tandasnya.
Sekedar diketahui Proyek ini dikerjakan oleh CV. DP dengan nilai Rp2.166.457.000 termasuk PPN atau sebesar Rp1.969.506.363.
temuan BPK, pekerjaan tersebut terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama lima hari, pekerjaan tersebut belum dkenakan denda. Akibatnya,kondisi tersebut mengangkibatkan kekurangan penerimaan dari pendapatan denda keterlambatan yamg belum dipungut sebesar Rp639.386.259 sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. ( Laporan Jurnalis : Anchy)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/25/ccw-beri-batas-waktu-kuasa-pengguna-anggaran-dinas-perumahan-dan-permukiman-selayar-ppk-dan-kontraktor-kasi-klarifikas-sampai-rabu-depan-bila-tidak-ancam-turut-laporkan-dugaan-kerugian-negara-ke-kej/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.


Sosmed Kami