detiknews sabtu, 26 jun 2021 00:34 wib hendak nyabu, wanita hamil 7 bulan dan suami di makassar dibekuk penikam polretabes makassar menangkap sepasang suami istri pasutri yang diduga membawa narkoba jenis sabu sabu di kota makassar, sulsel.


Makassar -

Tim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polretabes Makassar menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di kota Makassar, Sulsel. Kedua pelaku tersebut mengakui akan berpesta sabu di rumahnya.

"Jadi status kedua pelaku ini mereka suami istri dimana saat dilakukan pemeriksaan satu saset diduga narkoba jenis sabu ditemukan di tangan pelaku wanita kemudian pelaku mengakui akan mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu bersama suaminya di rumah pribadinya," ujar Danru 2 Penikam Polrestabes Makassar, Bripka Amal, pada Jumat (25/6/2021) malam.

Kedua pelaku tersebut dibekuk oleh anggota yang tengah melakukan patroli di sekitar Jalan Manuruki Raya kota Makassar. Saat di jalan raya kedua pelaku mengeluarkan gelagat mencurigakan, hingga polisi memberhentikan kemudian menggeledah mereka dan mendapati satu paket diduga narkoba di tangan pelaku wanita.

Ironisnya, pelaku wanita ini sedang dalam keadaan hamil tujuh bulan saat ditangkap polisi. Dia juga mengaku akan berpesta sabu meski dalam keadaan hamil.

"Kemudian salah satu terduga pelaku sedang hamil tujuh bulan dan akan mengkonsumsi diduga sabu bersama suaminya," sebut Amal.

Amal melanjutkan, perbuatan ini bukan kali pertama yang dilakukan kedua pelaku, mereka juga sebelumnya baru saja berpesta sabu satu Minggu sebelum tertangkap."Berdasarkan hasil interogasi satu Minggu lalu juga konsumsi sabu," lanjut Amal.

(maa/maa)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5620579/hendak-nyabu-wanita-hamil-7-bulan-dan-suami-di-makassar-dibekuk

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.