detiknews kamis, 17 jun 2021 15:26 wib pelaku sempat ingin buang mayat yang dibakar di maros ke palu pelaku pembakaran mayat di maros ternyata sempat berniat membuang jenazah korban ke palu, sulteng. namun niat itu batal dilakukan lantaran kekurangan biaya.


Palu -

Pelaku pembakaran mayat di Mallawa, Maros, ternyata sempat berniat membuang jenazah korban ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun niat itu batal dilakukan lantaran kekurangan biaya dan lokasi yang jauh.

"Pada saat pelaku mengetahui korban meninggal, pelaku melakukan rencana untuk membawa jasad korban ke Sulawesi tengah untuk menghilangkan jejak, namun terbatas kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).

Karena kekurangan biaya, akhirnya MA bersama pelaku lainnya merental mobil dan membawa jenazah korban ke wilayah Maros, tepatnya di wilayah Mallawa. Sebelum tiba di sana, mereka sempat singgah membeli bensin di wilayah Moncongloe.

Sesampai di Kampung Tompo Ladang, Maros, pelaku menurunkan jenazah korban di pinggir jalan dan membakarnya. Beberapa pelaku, kata Merdisyam, bahkan sempat kembali ke lokasi pembakaran siang harinya setelah penemuan mayat tersebut tersebar.

"Pelaku ini mengecek kembali ke lokasi penemuan jasad tersebut dari kejadian tersebut," kata dia.

Menurut Merdisyam, ke-9 tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap R. Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut memukul korban.

"Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," Merdisyam.

Sebelumnya, polisi menetapkan 9 tersangka kasus mayat dibakar berinisial Rian (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Penganiayaan dan pembunuhan dengan cara dibakar ini diduga karena cemburu dan cinta sejenis.

"Adapun modus operandi bahwa ini berawal dari hubungan asmara sejenis yang menimbulkan kecemburuan dan kemarahan salah satu pelaku terhadap korban yang mengakibatkan penganiayaan dan meninggal dunia," kata Merdysam.

Hubungan asmara ini terjadi antara korban R dan pelaku utama berinisial MA. Merdisyam menyebut ada 3 lokasi yang dijadikan tempat penganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku bersama rekan-rekannya. Awalnya, pelaku dan korban melakukan komunikasi dan mengajaknya untuk bertemu di Hotel Wisata yang berada di Makassar.

Untuk bisa membawa korban, pelaku diminta untuk meminta izin kepada kakak korban untuk dibawa ke Malino, Gowa. Pelaku lalu meminta temannya berinisial AI untuk menjemput korban di rumahnya dan akhirnya menuju bersama dengan MA ke Hotel Wisata di kamar 405 pada 7 Juni 2021.

"Pada kesempatan perjalanan tersebut (ke hotel), pelaku ini mengambil HP korban dan melihat isi pembicaraan, percakapan korban pada aplikasi WA (WhatsApp) dan Facebook dengan pria lain. Inilah yang mengakibatkan pelaku merasa cemburu dan terjadi pertengkaran mulut," terangnnya.

(fiq/mae)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5609704/pelaku-sempat-ingin-buang-mayat-yang-dibakar-di-maros-ke-palu

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.