Aktivis Anti Korupsi Desak Kejaksaan Jemput Kuasa Anggaran Dinas Perumahan dan Permukiman, PPK dan Kontraktor Proyek Timbunan Padang Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontobaru Selayar


MAKASSAR — Temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada proyek timbunan kawasan permukiman Padang Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontobaru di Kabupaten Kepulauan Selayara langsung memantik reaksi para penggiat anti korupsi.

Salah satunya dari datang ketua bidang hukum dan advokasi Celebes Corruption Watch (CCW) Sulawesi Selatara, Zulfikar kepada Celebesnews pada, Kamis (24/6/2021) mendesak kejaksaan dan kepolisian untuk segera menjemput kuasa pengguna anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Selayar dan PPK serta kontrakor proyek tersebut.

"Boz…. negara ini sedang dalam kesulitan soal kondisi ekonomi. Nah, kejaksaan maupun kepolisian harus segera menjemput kuasa pengguna anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Selayar dan PPK serta kontrakor proyek tersebut," tandasnya.

Lanjut disampaikan Zulfikar temuan BPK ini harus mendapat atensi dan perhatian besar dari aparat penegak hukum, tidak boleh ada pembiaran setelah muncul informasi soal temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Dengan masuknya aparat penegak ke proyek timbunan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Selayar ini diharapkan akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek-proyek lainnya yang menjadi temuan BPK di daerah tersebut.

Ditambahkan Zulfikar, kalau kemudian pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah dilakukan pergantian kepala dinas saat ini terkait tehun pengerjaan proyek timbunan tersebut, secara administrasi siapa pun pimpinan saat ini mesti harus ikut dipanggil oleh kejaksaan maupun kepolisian.

"Bukan karena misalnya kepala dinas yang menjabat saat itu sudah pindah ke OPD lain, lantas menghalangi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap kasus kerugian negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Selayar ini," ungkapnya.

Sementara itu, BPK merilis Proyek ini dikerjakan oleh CV. DP dengan nilai Rp2.166.457.000 termasuk PPN atau sebesar Rp1.969.506.363.

Oleh temuan BPK, pekerjaan tersebut terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama lima hari, pekerjaan tersebut belum dkenakan denda. Akibatnya,kondisi tersebut mengangkibatkan kekurangan penerimaan dari pendapatan denda keterlambatan yamg belum dipungut sebesar Rp639.386.259 sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Karena itu, BPK memerintahkan kepada PPK pekerjaan terkait pertanggungjawaban untuk menarik dan menyetorkan denda keterlambatan ke rekening kas daerah sebesar Rp639.386.259 pada proyek tahun 2019 tersebut. ( LAPORAN KHUSUS : REDAKSI MEDIA CELEBESNEWS )



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/06/24/aktivis-anti-korupsi-desak-kejaksaan-jemput-kuasa-pengguna-anggaran-dinas-perumahan-dan-permukiman-ppk-dan-kontraktor-proyek-timbunan-padang-desa-bontosunggu-kecamatan-bontobaru-selayar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.