Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, terdakwa perkara suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah segera disidang. Sidang diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 18 Mei 2021.
Informasi soal rencana sidang dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. "Iya," kata Ali melalui pesan kepada IDN Times, Sabtu malam (8/5/2021).
Agung bertindak sebagai kontraktor rekanan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyediaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Siap Disidang, Pemberi Suap ke Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Makassar
1. Berkas perkara telah teregistrasi
Jadwal sidang terdakwa telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar. Perkara teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks dan surat pelimpahan nomor 42/TUT/01.03/24/05/2021.
Dalam berkas perkara, jaksa penuntut umum mendakwa Agung Sucipto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
2. Agung Sucipto dititipkan di Lapas Kelas 1 Makassar
Agung Sucipto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021. Dia dan barang bukti dlimpahkan ke jaksa setelah penyidik merampungkan berkas perkara.
Lain halnya dengan Nurdin Abdullah dan tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Penahanan mereka di Rutan KPK diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait.
3. KPK sudah periksa puluhan saksi
Sebelumnya Ali menyatakan penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang menjerat Nurdin cs. "32 orang saksi di antaranya didominasi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," kata Fikri.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode Nurdin Abdullah diduga menerima uang dengan total Rp5,4 miliar. Rinciannya, pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, diantaranya pada akhir 2020 menerima sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/terdakwa-penyuap-nurdin-abdullah-disidang-di-makassar-18-mei
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami