Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menyatakan ibadah salat Idulfitri tahun ini digelar di tempat terbuka dengan memecah jemaah menjadi kelompok kecil berbasis rukun warga (RW).
Danny menyatakan kebijakan itu untuk mencegah kerumunan di satu tempat, sekaligus menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.
"Untuk salat Ide tahun ini mari kita gunakan kesyukuran kita merayakan kemenangan di tempat terbuka. Maka saya putuskan menggunakan jalan-jalan besar setiap RW, tidak boleh menggunakan masjid," kata Danny usai salat subuh berjemaah di Masjid Babuttaubah Kecamatan Tamalate, Makassar, Sabtu (8/5/2021).
Baca Juga: Dilarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Bagaimana Makassar?
1. Jemaah bisa manfaatkan jalan-jalan di sekitar masjid
Danny mengatakan, masyarakat bisa menggunakan jalan besar di dekat masjid untuk salat Id berjemaah. Kebijakan ini untuk mencegah potensi meningkatnya jumlah korban pasien COVID-19 pada waktu jelang akhir Ramadan dan setelah hari raya Idulfitri.
Dia menyebut pemerintah mengambil langkah strategis demi kepentingan bersama masyarakat Kota Makassar. Alasan yang sama sehingga mudik ditiadakan.
"Tapi kita tetap bisa shalat ied bersama dengan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak, pakai masker dan shalat sesuai RT kita. Jadi H-1 jalan yang akan kita pakai shalat Ied sudah disterilkan," ucapnya.
2. Tidak ada salat Id di Lapangan Karebosi
Sebelumnya Pemkot Makassar memutuskan tidak ada pelaksanaan salat Id secara terpusat di Lapangan Karebosi, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota Danny menilai protokol kesehatan bakal sulit diterapkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan yang tak terkendali. Terutama pada akses orang keluar dan masuk.
"Lapangan Karebosi saya nyatakan kita tidak pakai untuk salat id demi keselamatan kita semua," kata Danny usai rapat persiapan Idulfiri 1442 Hijriah di Balaikota Makassar, Kamis (6/5/2021).
3. Kemenag: warga di daerah zona oranye salat di rumah saja
Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri di tengah pandemik COVID-19. Isinya, menganjurkan warga di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) salat Id di rumah masing-masing.
Salat Idulfitri bisa digelar di masjid dan lapangan pada daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Merujuk data Satgas Penanganan COVID-19, saat ini Kota Makassar masuk zona oranye.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Berjemaah
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/tekan-covid-19-danny-tidak-bolehkan-salat-id-di-masjid
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami