Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta proses penyaluran zakat pada bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri 2021 tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Wali ota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.
"Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan di BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/kota ataupun pada Lembaga Amil Zakat dan masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," demikian salah satu bunyi surat edaran tersebut.
1. Warga diminta setor zakat di lembaga resmi
Sudirman juga meminta supaya penyetoran zakat, infak dan sedekah melalui lembaga resmi. Masyarakat bisa langsung menyetor melalui rekening Bank Sulselbar Syariah BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan. Nomor Rekening: 510.053.000000.25.7. 3.
"Pastikan zakat kita (zakat maal, fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala disisi-Nya, Aamiin," kata Sudirman.
2. Warga yang sakit bisa hubungi BAZNAS
Bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit, termasuk penerima zakat, Plt Gubernur meminta supaya keluarga mereka menghubungi Baznas Provinsi Sulsel, pada nomor kontak 081342202635.
Dia pun mengimbau kepada seluruh umat muslim khususnya di Sulsel untuk melengkapi ibadah puasa dengan membayar zakat di akhir Ramadan.
"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan berzakat di bulan keberkahan," ucapnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah saat Mewakili Orang Lain
3. Perhitungan zakat menurut jenisnya
Adapun perhitungan zakat menurut jenis berdasarkan nisab dan kadarnya:
- Zakat Fitrah: 3,5 Liter heras/orang;
- Zakat Harta Kekayaan: 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah;
- Zakat Emas dan Perak: Nisab Emas 85 gram dan Perak 595 gram Zakat yang harus dibayarkan senilai 2,5%;
- Zakat Pertanian dan Perkebunan: Nizab Zakatnya 5 Wasaq/653 Kg, Zakat yang harus dibayarkan 5% dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10% jika dengan perairan alami (tidak dibiayai);
- Zakat perdagangan senilai 85 gram: Zakat yang harus dibayarkan 2.5% per tahun;
- Zakat Binatang Ternak: Kambing nisabnya 40 s.d 119 ekor zakatnya 1 ekor kambing Sapi atau Kerbau 30 s.d 39 ekor zakatnya 1 ekor sapi.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji yang Kena Zakat Penghasilan 2,5 Persen
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/plt-gubernur-sulsel-imbau-warga-salurkan-zakat-melalui-lembaga-resmi
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami