parpol parlemen tak perlu verifikasi faktual, pengamat: keputusan diskriminatif


FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai politik peserta pemilu 2019 kini cukup diverifikasi secara administrasi sebagaimana putusan MK. Kebijakan ini dinilai akan menurunkan kualitas parpol.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah prosedur verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Jika sebelumnya semua parpol wajib diverifikasi secara administrasi dan faktual, kini tidak semua parpol mengikuti dua jenis verifikasi itu. Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi.

Sementara verifikasi administrasi dan faktual hanya berlaku bagi parpol yang tidak lolos ambang batas, parpol baru, termasuk parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan mahkamah mengubah putusan sebelumnya yakni Nomor 53 tahun 2017 bahwa seluruh partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lulus verifikasi dan sudah dinyatakan lolos parliamentary treshold harus tetap melakukan verifikasi ulang. Begitu pula partai politik calon peserta pemilu.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir membenarkan terkait adanya putusan partai politik peserta pemilu 2019 kini cukup diverifikasi secara administrasi oleh MK. Hanya saja pihaknya menyampaikan akan menunggu regulasi yang mengatur terkait verifikasi parpol tersebut.

"Putusan MK seperti itu bunyinya. Tapi pastinya kami menunggu regulasi lebih lanjut di PKPU nantinya," jelasnya, Selasa (11/5/2021).



Sumber : https://fajar.co.id/2021/05/11/parpol-parlemen-tak-perlu-verifikasi-faktual-pengamat-keputusan-diskriminatif/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.