Makassar, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas menilai kondisi sektor pariwisata di daerahnya masih sulit di masa pandemik COVID-19. Terbukti, kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan belum sepenuhnya terpenuhi.
"Masih banyak hotel-hotel khususnya di Makassar yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, meski pun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk diangsur atau dicicil," kata Basri dikutip dari Antara, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR
1. Dana THR semestinya disiapkan sejak jauh hari
Basri menyatakan tidak setuju dengan pembayaran ke karyawan dengan sistem cicil. Sebab itu disebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
THR, kata dia, sudah jelas pendapatan non-upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan setahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada COVID-19. Namun nyatanya, masih banyak pengusaha sektor perhotelan yang mengaku belum bisa bangkit sejak Maret 2020 hingga pertengahan 2021.
"Padahal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang, karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tetapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum adanya pandemi COVID-19," kata Basri.
Ia mengimbau agar pengusaha hotel dapat memperlihatkan itikad baiknya untuk membayarkan THR yang masih tertunda. Karena bagi pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5 persen sesuai dengan UU dan PP terkait pembayaran THR.
2. Perusahaan dan karyawan harus berdialog secara transparan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang meminta perusahaan dan karyawan duduk bersama berdialog secara transparan untuk menyelesaikan persoalan THR. Mekanisme pembayaran THR, meski tertunda, tidak boleh diputuskan sepihak.
"Kalaupun nantinya terpaksa disepakati THR dicicil, maka pihak pengusaha harus memberi kepastian pada para pekerja terkait nominal dan batas waktu pembayaran," ujarnya.
3. Pengusaha hotel bersyukur masih bisa bayar gaji karyawan
Salah seorang pengusaha perhotelan Arwan Cahyadi yang juga owner Losari Beach Hotel menyatakan usahanya terdampak pandemik. Kondisi itu juga berpengaruh terhadap pemenuhan THR pada hari raya lebaran dua tahun terakhir.
"Pengusaha pariwisata ibarat mati segan hidup pun tak mampu. Bersyukur masih bisa menggaji karyawan meskipun di tengah kelesuan jumlah pengunjung hotel, namun untuk memaksakan membayarkan THR itu belum memungkinkan," katanya.
Basri meminta pemerintah, pada kondisi seperti ini, bukan hanya membela karyawan melainkan juga pengusaha yang menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: Dua Belas Perusahaan di Sulsel Dilaporkan Tak Bayar THR Karyawan
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/aanpranata/kspsi-sektor-perhotelan-di-sulsel-masih-kesulitan-karena-pandemik
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami