Ketua LSM GEMPA Indonesia Pertanyakan Dugaan Lambannya Penanganan Kasus di Polres Jeneponto


SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi akan mempertanyakan surat laporan nya yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan yang dilaporkan pada tanggal 16 Maret 2021,perihal surat tersebut :Laporan atas lambannya Polres Jeneponto dalam Penanganan kasus tidak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan Kades Ujung Bulu ,Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan,kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021,dan dilaporkan di polres Jeneponto 12 Februari 2021 dengan No.TBL/49/ll/2021/SPKT.JPT kasus ini sudah berjalan 4 (empat) bulan tersangka masih berkeliaran, pihak polres Jeneponto diduga tebang pilih kasus.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kepala Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto terhadap diri lelaki Muhammad warga lingkungan Parangkeke,kelurahan Cikoro kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa mengalami cacat permanen,giginya rontok sebanyak 6 biji dan tulang rusuk mengalami tetap,dirawat dirumah sakit selama 4 malam.

Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA mengecam penyidik polres jeneponto dan Kapolres Jeneponto karena tidak serius menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujung Bulu terhadap diri Muhammad.

Lanjut Amiruddin,bahwa tingkah laku kepala desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto akan merusak citra Kapolres Jeneponto dan mencederai penegakan hukum diwilayah hukum polres Jeneponto,karena kepada desa terkesan kebal hukum dan diduga bisa mengatur penyidik yang menangani kasus nya karena kedekatannya kepada penyidik,maka ini akan kembali efeknya kepada Kapolres Jeneponto atau kepada institusi kepolisian hanya cuma kepala desa saja yang berlagak premanisme.

Hal tersebut karena kedekatan kepala desa Ujung Bulu kepada polisi penyidik sehingga terkesan bisa dilakukan sesuai kehendaknya,maka hal semacam ini sangat bertentangan dengan himbauan Kepala Badan Reserse atau Kabareskrim Polri Komjen Agus yang meminta Jajarannya hentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian,hal tersebut konjen Agus menyampaikan ketika memeberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Nasional di tengah Pandemi Covid 19,disampaikan pada hari selasa 04 Mei 2021.

Amiruddin mengatakan bahwa aturan dari mabes polri itu betul betul selalu mengedepankan penegakan hukum tetapi jangan kewilayahan mungkin pura pura tidak tahu,atau kesengajaan dan atau karena kemungkinan kebutuhan,penyidik seperti ini yang merusak citra kepolisian Republik Indonesia.

Amiruddin akan mencek laporan nya sesudah lebaran,selama ini dalam bulan puasa tidak terlalu fokus mengawal kasus kepala Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto,ddn Amiruddin juga mengatakan kepada awak media bahwa setelah melaporkan kasus penganiayaan dipolda yang diduga dilakukan oleh kepala desa Ujung Bulu CS baru penyidik polres jeneponto meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kepala desa Ujung Bulu dan pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat dari laporan LSM GEMPA INDONESIA,hanya saja penyidik masih terkesan ada dugaan permainan lagi dalam penyidikan,bapak kapolres Jeneponto tidak tahu,dan ini akan menjadi presiden buruk bagi kapolres ulah kinerja anggotanya tutupnya.

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=68348

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.