Jejeran Bangunan Sepanjang Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang Pinrang Terancam Dibongkar


PINRANG — Sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran sekunder dan induk sungai Saddang di Kabupaten Pinrang terancam dilakukan pembongkaran atau penggusuran oleh pemerintah.

Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Makassar, bernomor PS 0502-Au/3754 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai, Adenan Rasyid.

Meminta pemilik bangunan untuk segera mengosongkan bangunan yang berada di atas lahan/areal sempadan tersebut.

Hal itu pula dibenarkan oleh Kabid Bina Manfaat Dinas PSDA Pinrang, Husni. Ia mengatakan sejumlah bangunan liar tak berizin yang berada di areal sekunder itu bakal ditertibkan.

"Itukan asetnya Balai, Surat teguran untuk pengosongan lahan sudah ada. Kalau tidak salah waktu diberikan untuk pengosongan hanya tiga minggu, sejak dikeluarkannya 26 April 2021 lalu," kata Husni kepada media, Senin (17/5/2021).

Husni menambahkan surat pemberitahuan tersebut diantarkan langsung oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang kepada pemilik bangunan tersebut.

Hanya saja ia tak menjelaskan terkait penggunaan lahan yang akan dikosongkan itu.

"Kalau penggunaan kita belum tahu, apakah untuk ruang terbuka hijau (RTH) atau apa, karena memang asetnya mereka (balai) kita tunggu saja," ujarnya.

Bangunan yang berdiri berjejeran sepanjang jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang sekitar 200 meter tersebut dijadikan pasar hobi oleh warga setempat. Pasar tersebut menjual sejumlah pernak pernik, burung, hingga ikan hias.

Berikut poin surat tersebut.

1. Kepada Bapak/Ibu, Saudara (i) pemilik bangunan, pemilik usaha, penghuni agar dapat segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di atas lahan/areal sempadan jaringan irigasi Saluran Induk Sawitto, DI Saddang di Kec Watang Sawitto;

2. Kami memberikan waktu untuk pengosongan lahan selama 3 (tiga) minggu terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat ini (sebagai peringatan pertama);

3. Jika sampai dengan waktu yang ditetapkan, saudara (i) tidak mengindahkannya, maka kami akan melaksanakan operasi penertiban/pembongkaran bangunan yang ada di sempadan tersebut.

4. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang tidak memberikan kompensasi ganti rugi atas operasi penertiban yang dilaksanakan. (*)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/05/17/jejeran-bangunan-sepanjang-ahmad-yani-kecamatan-paleteang-pinrang-terancam-dibongkar/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.