Hindari Lonjakan Kasus Covid-19, Jadi Alasan Larangan Mudik Lebaran


SULSELSATU.com, PAREPARE – Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 masih mengancam, karenanya Pemerintah kembali mengeluarkan aturan mengenai pelarangan mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H.

Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Ini disampaikan Walikota Parepare, HM Taufan Pawe.

"Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik," kata Taufan Pawe, Minggu (9/5/2021).

Ada 8 poin larangan mudik lebaran 2021, yaitu pertama penetapan tanggal dimana larangan mudik berlaku selama 12 hari. Kedua, larangan mudik berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI-Polri, pegawai swasta dan masyarakat.

Ketiga, tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku yaitu pada 12 Mei 2021. Lima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran, akan dijadwalkan bulan Mei.

Enam, pengecualian berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas yang harus disertai surat tugas ditandatangani minimal pejabat eselon II bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Poin tujuh, dalam pelaksanaan ramadhan dan idul fitri, kegiatan keagamaan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Poin delapan, pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan satgas Covid-19.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul



Sumber : https://www.sulselsatu.com/?p=252864

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.