MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Fatma Wahyuddin, ST., MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan VI, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Aston, Jalan Hasanuddin, Sabtu (8/5/2021).
Kegiatan ini dihadiri narasumber, Ustadz Drs. H. Agung Wirawan selaku Pendiri Yayasan Ali Imran serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Mohammad Syarief, S. STP., M. Si, serta dihadiri para pserta dari tokoh masyarakat dan agama dari daerah pemilihan (dapil) IV.
Fatma dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat merupakan bagian dari hadirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menguatkan hukum agama yang berlaku di masyarakat muslim.
Legislator Demokrat itu menegaskan, baha zakat diwajibkan bagi seluruh umat muslim yang mempunyai kemampuan berlebih secara materi. Menurutnya, tak ada orang yang mengeluarkan zakat, maka hartanya akan berkurang.
"Zakat itu artinya bersih dan suci dan wajib dikeluarkan bagi umat yang memiliki materi berlebih. Ini sudah penghujung Ramadan dan kami mengajak masyarakat untuk mengeluarkan zakatnya. Jangan khawatir bahwa kalau mengeluarkan zakat atau sekedah ku nanti harta kita berkurang. Insya Allah jika kita ikhlas memberi kepada yang membutuhkan maka akan dilipatgandakan hartanya," kata Fatma.
Adapun zakat, kata Fatma, terbagi atas dua, yakni zakat mal (harta) dan zakat fitrah (makanan) berupa 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Untuk sistem pungutan kedua zakat tersebut, lanjut Fatma, telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, antaralain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar dan lembaga lain yang telah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Ustadz Drs. H. Agung Wirawan dalam kesempatannya menjelaskan, zakat merupakan kewajiban yang sedianya disandingkan dengan salat.
"Jadi keliru juga kalau ada yang salat tapi tidak zakat. Kalau zakat disalurkan dalam jalan Allah, maka harta itu tidak akan habis," jelasnya.
Ustadz Agung menjelaskan terkait dua jenis zakat, yakni zakat mal atau harta dan zakat fitrah atau makan pokok. Namun menurutnya, bahwa zakat fitrah tak bisa dikonfersi dengan uang senilai dengan jumlah beras yang dizakatkan.
"Zakat fitra zakat yang dimakan, contohnya beras. Jenis beras yang dizakatkan harus sesuai dengan yang kita makan. Tapi tidak bisa dikonfersi dengan uang. Sesuai hadiz, bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makananan yang kita makan sehari-hari," jelasnya.
Sedangkan zakat mal adalah harta (uang) atau 2,5 persen dari jumlah harta yang disimpan. Adapun 2,5 persen itu, dikeluarkan jika jumlah harta telah memenuhi syarat nisab.
"Misalnya emas kita 85 gram atau Rp85 juta sudah sampai setahun, maka dikali 2,5 persen atau Rp2,1 juta," jelas Ustadz Agung Wirawan.
Pemateri terakhir, Mohammad Syarief, S. STP., M. Si selaku abag Kesra Pemkot Makassar mengatakan, sebaik-baiknya zakat adalah zakat yang disalurkan sendiri.
"Jauh lebih baik jika kita serahkan sendiri, meski ada panitia pemungut di masjid-masjid," kata Syarief.
Syarief menjelaskan, lembaga pemungut zakat yang mendapat pengesahan dari pemerintah, yakni Baznas dan beberapa lembaga lain seperti Laz NU, Muhammadiyah dan ACT.
"Lembaga inilah yang bertindak sebagai pemungut, teramsuk panitia zakat di masjid-masjid. Penyaluran zakatnya kita awasi secara bersama," pungkasnya. (*)
Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/05/08/giat-legislator-makassar-fatma-wahyuddin-sosialisasi-perda-pengelolaan-zakat/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami