Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Kades Berutallasa Abaikan Pleno Panitia


SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait dugaan jual beli jabatan kepala dusun didesa Berutallasa sehingga kades Berutallasa mengabaikan hasil pleno panitia perekrutan perangkat desa dan diduga ada kerja sama camat Biringbulu.

Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi,bahwa panitia perekrutan perangkat desa sudah melakukan tahapan tahapan perekrutan dan sudah melakukan penghitungan hasil tes ujian tertulis dan hasil wawancara dari tim penilai dari Kabupaten (dinas PMD) dan berdasarkan hasil penghitungan nilai hasil tes ujian dan hasil tes wawancara dinyatakan dan rekomendasi oleh Panitia ke kepala desa calon kepala dusun yang memperoleh nilai tertinggi yaitu:
1.Muh .Sirajuddin calon kepala Bungasunggu Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu memperoleh nilai tertInggi 106,8.

2.Heindrawan calon kepala dusun Sanrangan memperoleh nilai 106,5.

3.Mahmuddin calon kepala dusun Binaarung memperoleh nilai 101,5.

4.Randi calon kepala dusun Karamasa memperoleh nilai 84,00 berdasarkan hasil Pleno Panitia Perekrutan perangkat Desa direkomendasikan oleh Panitia Perekrutan perangkat desa Ke kepala desa Berutallasa tembusan ke camat Biringbulu,kepala dinas PMD Kabupaten Gowa,Bapak Bupati Gowa dan ketua BPD Desa Berutallasa tetapi semua itu diabaikan oleh kepala desa Berutallasa adalah mencederai sistem pemerintahan yang demokrasi yang diemban di Kabupaten Gowa selama ini,tindakan kepala desa seharusnya diberi sanksi oleh atasannya.

Hasil investigasi Lsm GEMPA INDONESIA diketahui bahwa bahwa di Dusun Bungasunggu panitia perekrutan perangkat desa merekrut dua orang calon kepala dusun yaitu Muh.sirajuddin dan Muh Kasim keduanya ikut ujian tertulis dan ujian tes wawancara namun yang memperoleh nilai tertinggi adalah Muh.sirajuddin berarti yang harus direkomendasikan oleh kepala desa ke camat adalah yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil tes,namun kepala desa Berutallasa memaksakan kehendaknya untuk merekomendasikan Muh.Kasim ke Camat Biringbulu,rekomendasi kepala desa diamini oleh camat Biringbulu padahal diketahui oleh camat Biringbulu bahwa yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan rekomendasi panitia yang ditembuskan ke camat yang memperoleh nilai tertinggi adalah Muh.sirajuddin,seharusnya camat Biringbulu menolak rekomendasi kepala desa Berutallasa,seharusnya camat Biringbulu dapat melaksanakan amanat Permendagri No.67 Tahun 2017,Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Perbub .21 Tahun 2016.

Amiruddin mengatakan kepada awak media, direkomendasikan Muh.Kasim yang memperoleh nilai terendah calon kepala dusun Bungasunggu maka kepala desa dan camat diduga melanggar hukum dan mencederai Permendagri,perda dan Perbub tersebut dan kuat dugaan ada jual beli jabatan.

Persoalan jual beli jabatan kepala dusun,bagaimana nantinya pelaksanaan Pembangunan dengan menggunakan Dana DD di Desa Berutallasa ,jabatan kepala dusun saja sudah terinfeksi jual beli.

Menurut Amiruddin.SH,bahwa dengan direkomendasikan nya Muh.Kasim oleh kepala ke camat Biringbulu selaku kepala dusun Bungasunggu yang seharusnya camat Biringbulu menolak rekomendasi kepala desa yang menyalahi aturan ,bukan persoalan ada komitmen antara camat dan kepala maka kuat dugaan camat dan kepala desa Berutallasa menjual beli jabatan kepala dusun.

Dikatakan oleh Amiruddin,bahwa kasus ini akan dilaporkan kepolres Gowa secepatnya terkait dugaan jual beli jabatan kepala dusun dan melaporkan kepala desa dan camat Biringbulu terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengabaikan permendagri no.67 Tahun 2017,Perda Nomor 10 tahun 2015 dan Perbub 21 tahun 2016.

Kami berharap kepada kepala dinas PMD Kabupaten Gowa agar SK kepala dusun yang sudah dibuat oleh kepala desa Berutallasa yang tidak berdasarkan hasil Pleno Panitia agar DIANULIR dan tidak melakukan pelantikan terhadap kepala dusun yang di SK kan demi untuk tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,demi amannya desa Berutallasa dan demi terlaksananya pembangunan yang kita cita citakan,dan panitia perekrutan perangkat desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu merasa dilecehkan oleh kepala desa dan camat Biringbulu karena karena tidak berdasarkan hasil produk panitia yang rekomendasi kan oleh kepala Berutallasa dan camat Biringbulu juga memberikan persetujuan atas rekomendasi,karena menurut whatsapp pak camat ke ketua DPP Lsm Gempa Indonesia rekomendasi pak desa dipenuhi oleh camat karena komitmen camat dan kepala desa tutupnya.

Advertisement



Sumber : https://sulselberita.com/?p=69048

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.