Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap juru parkir berinisial AP, karena menganiaya pemilik motor di depan Mal Panakkukang, Jumat (7/5/2021) malam.
"Berawal korban memberikan uang parkir Rp2000 tapi pelaku dia minta Rp3000 lagi tambahan, jadi total tarifnya Rp5000," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jerry kepada jurnalis di kantornya, Sabtu (8/5/2021) dini hari.
1. Korban dipukul di bagian wajah dan lengan
Jerry menjelaskan, korban bersama istrinya saat itu baru saja keluar dari pelataran mal. Keduanya hendak mengambil sepeda motor yang diparkir tepat di depan mal di Jalan Bouleverd. Lokasi itu kerap digunakan untuk parkir kendaraan.
Korban yang tak terima ditagih parkir bertarif tinggi, menolak memberikan tambahan uang seperti yang diminta oleh pelaku. "Sehingga terjadi perselisihan, tidak lama pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah dan lengan," jelas Jerry.
Baca Juga: Warga Makassar: Jukir Liar Mirip Ninja, Tiba-tiba Minta Duit Parkir
2. Korban alami luka-luka setelah dianiaya
Perisitwa itu sempat dilerai oleh pengunjung lain beserta petugas kepolisian yang berjaga di lokasi setempat. Belakangan diketahui bahwa AP merupakan jukir liar. "Jukir itu yang tidak terdaftar atau parkir ilegal di lokasi," ungkap Jerry.
Tak lama setelah kejadian, petugas pun langsung mengamankan pelaku ke kantor Polsek Panakkukang. Akibat penganiayaan itu korban menderita luka-luka. "Korban mengalami luka pada dahi, bibir, dan lengan," ucap Jerry.
Baca Juga: Bos Jukir Pasar Sentral Makassar Patok Tarif Mahal Ditangkap Polisi
3. Pengakuan jukir liar yang menganiaya pengunjung Mal Panakkukang
Di hadapan petugas saat diinterogasi, AP mengaku kalap hingga menganiaya korban hingga luka-luka. "Sebenarnya sudah jalan (pergi) tadi (korban) tapi turun lagi dari motornya saya mau dipukul, jadi saya lompati (hajar) duluan," singkatnya.
Saat ini AP masih diperiksa intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang. AP terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Danny Ancam Rombak Perusda Makassar usai Heboh Tarif Parkir Kemahalan
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/beringas-jukir-liar-pukuli-pengunjung-mal-panakkukang-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami