Makassar, IDN Times - Kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam wilayah yang diperbolehkan mudik lokal oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kawasan itu termasuk wilayah aglomerasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan meskipun wilayah aglomerasi tidak termasuk dalam wilayah larangan mudik, tapi pihaknya akan tetap melakukan pembatasan terkait aktivitas transportasi, utamanya saat aturan itu mulai berlaku.
"Tetap dilakukan pembatasan-pembatasan terkait dengan aktivitas transportasi. Tentu masing-masing dinas yang ada di wilayah aglomerasi. Jadi di lapangan juga akan terlibat langsung," kata Arafah saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (13/4/2021).
1. Kawasan Mamminasata saling terhubung
Wilayah aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Begitulah kondisi kawasan Mamminasata.
Arafah mengatakan sulit memisahkan pergerakan di wilayah aglomerasi karena wilayah itu sudah menjadi suatu kawasan, yang di dalamnya ada simpul-simpul pekerja formal dan informal. Banyak pekerja yang tinggal di luar Makassar tapi bekerja di Makassar.
Dengan demikian, konteks masyarakat di kawasan Mamminasata bukan mudik karena mereka memang bekerja. Jika dilarang, maka itu bisa menggangu ekonomi. Berbeda dengan wilayah lain di luar Mamminasata.
"Orang yang ke Barru, Pinrang atau Sidrap itu kan tujuan perjalanannya jelas. Dia ke Makassar mungkin ada antar orang sakit dan sebagainya atau tugas, itu nanti jelas. Bisa dibedakan pada saat berlaku mudik itu," kata Arafah.
2. Pengendara wajib menunjukkan surat keterangan jika ingin melakukan perjalanan
Arafah menyatakan orang yang tinggal di Kabupaten Takalar lantas bekerja di Makassar, maka itu tidak bisa dikatakan mudik. Tapi fakta di lapanganlah yang nanti akan menunjukkan tujuan seseorang melakukan perjalanan.
"Teman-teman Dirlantas kan ada titik-titik penyekatan. Nanti mereka (pemudik) semua diperiksa di tanggal itu. Kalau mau kerja ya ada surat keterangan kerja dong, kayak tahun lalu," kata Arafah.
Menurutnya, aturan yang ada sudah sangat jelas. Jika nantinya ada orang yang kedapatan mudik, maka akan diminta putar balik seperti yang dilakukan tahun lalu.
"Tapi kalau kendaraan pribadi dan lain-lain itu sanksi tilang. Tapi kan itu belum diputuskan. Nanti lihat-lihat bagaimana teman-teman dari Dirlantas menyikapi itu ya," katanya.
3. Dishub masih tunggu juknis dari Kemenhub terkait aturan larangan mudik
Sebelumnya, Arafah memang sudah menyatakan akan ada penyekatan di berbagai titik untuk menindaklanjuti keputusan Kemenhub itu. Namun sejauh ini, dia belum menerima secara resmi mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan keputusan itu.
"Belum. Kementerian Perhubungan sudah merilis tetapi kan sementara dalam proses diundangkan dalam peraturan menteri. Kita tunggu itu baru kita rapat," katanya.
Terkait dengan kemungkinan orang mudik di awal Ramadan, maka dia menyerahkan hal itu kepada pihak Dirlantas karena nantinya akan ada operasi ketupat. Namun yang jelas, Dishub akan menggelar penyekatan untuk menjalankan aturan dilarang mudik.
"Ya kan ada penyekatan di perbatasan itu bisa seperti itu," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Dishub Sulsel: Kita Harus Lakukan Penyekatan
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/warga-kawasan-mamminasata-di-sulsel-boleh-mudik-lokal
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami