BONEPOS.COM, JENEPONTO – Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka.
KM saat ini telah menjalani masa tahanan di Mapolres Jeneponto.
Kanit PPA, Ipda Uji mengatakan, perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka sudah, kalau perkara naik sidik sudah," ujar Uji, Jumat (9/4/2021).
Korban dugaan pelecehan ini disebut berinisial NF. Dari informasi yang dihimpun Boneposcom, NF saat ini duduk di bangku kelas XII SMK Negeri 1 Jeneponto.
NF yang berusia di bawah umur ini mendapatkan perilaku tak senonoh kepala sekolah. Dia tidak menerima dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Uji mengaku, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Kasek tak mengakui perbuatanya.
"Kalau intinya pelaku diam dan tidak mengakui perbuatanya, itu adalah hak dia," jelasnya.
Meski demikian, penyidik tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini, salah satunya untuk membuktikan KM itu terbukti melakukan pelecehan seksual. Selain itu, juga untuk menghindari kasus-kasus yang sama.
"Tugas saya adalah membuktikan, kalau persoalan dia membela diri, nanti diuji di Pengadilan, sampai sekarang pelaku belum mengakuinya," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan KM, tersangka dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 882 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2.
"Ancamannya 15 tahun penjara, pokonya dua pasal yang disampaikan ke media," pungkasnya. (*)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=76384
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami