BONEPOS.COM, PANGKEP – Kejari Pangkep resmi melimpahkan perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat tanah gratis yang terjadi di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep ke PN Tipikor Makassar.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan, pihaknya secara resmi melimpahkan perkara dugaan pungli dengan tersangka Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana melalui persidangan di PN Tipikor.
"Sudah dilimpahkan. Saat ini, kami menunggu dari PN Tipikor Makassar terkait jadwal sidangnya," tuturnya, Kamis (29/4/2021).
Pihaknya pun menjawab sejumlah tudingan yang dialamatkan ke Kejari Pangkep terkait tidak adanya transparansi penanganan kasus tersebut dan lambannya pelimpahan ke PN.
"Kami tekankan juga bahwa perkara ini tidak pernah kami hentikan, meskipun yang bersangkutan adik penguasa. Tidak pernah juga kejaksaan diintervensi oleh siapapun. Sampai vonis ini akan terus berjalan," paparnya.
Sementara itu, Peneliti ACC, Ali Asrawi Ramadhan meminta penyidik seharusnya tidak berlarut-larut dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerabat pejabat teras Pangkep.
"Sebaiknya Kejari Pangkep tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus pungli ini. Kejari terbuka saja apa yang terjadi," tandasnya. (*)
Sumber : https://www.bonepos.com/?p=77868
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami