SULSELBERITA.COM. MAKASSAR, Wacana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan menonaktifkan seluruh ketua RT/RW kian menyeruak dan Kebijakan ini menimbulkan sejumlah sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak objektif dalam mengambil kebijakan.
Wacana tersebut Di Duga Akan melanggar Peraturan Perda yang berlaku sehingga dinilai akan menimbulkan konflik Baru jika hal tersebut terjadi, hal ini di sampaikan oleh Junaedi Hasyim yang Selaku Ketua RT di kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Menurutnya wacana tersebut bukan solusi satu-satunya untuk memperbaiki kinerja RT/RW di Masyarakat Lewat Penonaktifan atau Pemberhentian RT/RW, sebab Ketua RT/RW bukan di tunjuk oleh Walikota atau Pemerintah, akan Tapi dipilih langsung oleh Masyarakat Sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2017, Jadi harusnya yang di lakukan Bukan Pemberhentian Tapi Revitalisasi saja, Menghidupkan kembali Apa yang menjadi Tanggung Jawab Para Ketua RT/RW yang belum Optimal dan kembali Meningkatkan Kinerjanya kepada Masyarakat, Sambil menunggu Pemilihan ulang kembali pada Tahub 2022.
Junaedi yang Kerap di sapa Erte Mudayya juga Menjelaskan Perihal Pengangkatan Ketua RT/RW Dan Pemberhentiannya juga sangat jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, Sehingga apabila Pemerintah Kota Makassar ingin Mengambil keputusan harus Sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut, bukan kemudian berdasarkan Asumsi atau kemauan sepihak, karena kita berada di Negara Hukum yang berpedoman pada Perundang-Undangan, Katanya Saat Di Konfirmasi Pada 13 April 2021.
"Kami yakin dan percaya Para Ketua RT/RW yang saat ini Masih menjabat sangat mendukung Apa yang menjadi program Pemerintah, hanya saja tergantung bagaimana Cara Pemerintah Saat ini Mengeluarkan kebijakan yang sifatnya tidak menimbulkan polemik yang berlebihan, Jelas Erte Mudayya
Ia pun Melanjutkan Bahwa, Jabatan Ketua RT/RW kan sudah Di atur dalam Perda (Peraturan Daerah) sehingga apabila Pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar Mengeluarkan Kebijakan Atau SK Pemberhentian Terhadap Seluruh Ketua RT/RW di kota Maksssar yang tidak Mengacu Pada Perda 41 Tahun 2001, Bab 11 Pasal 14, berarti bisa saja kebijakan tersebut melanggar Perda yang berlaku.
"jika Dugaan Pelanggaran itu terjadi, dan Walikota Makassar mengeluarkan SK Pemberhentian Tersebut, Saya Ketua RT yang Paling Pertama Kali membuka pos pengaduan, serta Mengajak Seluruh Ketua RT/RW Yang Merasa Di Rugikan perihal Keputusan Pemberhentian Tersebut untuk Menggugat Walikota Makassar, Ayo kita rame-rame saja melakukan upaya hukum di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), karena kita semua punya hak yang sama di Hadapan Hukum, Tegasnya.
Advertisement
Sumber : https://sulselberita.com/?p=66660
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami