Palsukan Data Pemohon Pengajuan Kredit, Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Bulukumba Ditangkap Kejati Sulsel, Hingga Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif Rp25 Miliar


MAKASSAR — Berbagai barang bukti (BB) kasus pencucian uang berhasil disita Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, BB ini merupakan hasil Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oknum pegawai Bank Sulselbar.

"Barang bukti tersebut disita dari CEO Labissa Grup, dr. Ayu Yuandini, yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka," ujarnya.

Adapun benda yang berhasil disita berupa aset milik tersangka Iqbal Resa Ramadhan (IRR) dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya, berupa 1 (satu) unit Yamaha X Max, 1 (satu) unit Yamaha N Max, 1 (satu) unit Sepeda Motor CBR 250, 1 (satu) unit mobil pick up Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan.

Salon dan 1 (satu) unit rumah yang merupakan hasil penggeledahan pada hari Sabtu dan Minggu (10 April 2021 dan 11 April 2021) di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif, oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba Tahun 2016 s/d 2021.

Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliyar (dua puluh lima milyar rupiah).

Sementara penyitaan terhadap Rumah dan Bangunan (benda tidak bergerak), dilakukan setelah diterimanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Adapun penyitaan terhadap benda bergerak berupa beberapa kendaraan, selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tipikor, kepada Pengadilan Negeri Makassar," jelasnya

Terhadap aset Tersangka yang telah disita, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah mengatakan, pencarian bukti serta aset tersangka tidak akan berhenti sampai di sini saja.

Sehingga, ia mengimbau agar kepada siapapun yang menguasai atau menerima peralihan aset dari tersangka, untuk tidak mengaburkan barang bukti tersebut, dan segera melapor ke Kejati Sulsel.

"Kami menegaskan siapapun yang menyembunyikan, atau turut menghalangi penyidikan, mereka pasti akan kami jerat, dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta TPPU dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satu orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Sulselbar Bulukumba, sudah ditetapkan oleh Kejati Sulsel.

Dia adalah Reza, merupakan mantan Account Officer Bank Sulselbar Bulukumba.Sebelumnya, Reza resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Kejakasaan Tinggi Sulsel, Kamis (8/4/2021) lalu.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan data-data pengajuan kredit dan meraup untung hingga Rp25 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Bulukumba, Andi Faik membeberkan, usai penetapan tersangka, pihaknya melakukan penyitaan aset.

"Setelah penyitaan aset, fokus utama itu memulihkan atau setidaknya meminimalisir kerugian keuangan negara dengan berkoordinasi dengan PPATK, BPKP dan pihak2 terkait," kata Andi Faik, Minggu (11/4/2021).

Selain itu, pihaknya melakukan pendalaman terhadap perbuatan tersangka dan ada tidaknya tindak pidana atau pelaku pidana lain.

"Kalau kemungkinan (ada tersangka lain) selalu ada, terlebih dengan adanya penerapan TPPU, dari sisi TPPU dimungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak yang membantu atau memudahkan tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tipikor, atau asetnya," kata Andi Faik.

"Dan benda-benda yang bisa menjadi barang bukti, tapi kita tetap memberikan ruang bagi yang kooperatif melaporkan, terlebih kalau orang itu hanya dimanfaatkan saja atau tidak memiliki pengetahuan sama sekali terkait perbuatan tersangka," tambahnya. (fjr)



Sumber : http://www.celebes-news.com/2021/04/12/nahhh-kenna-dehhh-palsukan-data-pemohon-pengajuan-kredit-oknum-pegawai-bank-sulselbar-cabang-bulukumba-dieksekusi-kejati-sulsel-berbagai-barang-bukti-disita/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.