Makassar, IDN Times - Badan Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan tetap menggelar berbagai rangkaian kegiatan ibadah sepanjang bulan suci Ramadan. Hanya saja, karena kondisi pandemik COVID-19, aktivitas tersebut dibatasi.
"Seperti salat tarawih kemudian buka puasa bersama, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang berjarak untuk saf salat dan duduknya," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1422 H Makassar dan Sekitarnya, Unduh di Sini
1. Jemaah salat tarawih dibatasi 50 persen dari daya tampung masjid
Muammar menerangkan jumlah orang yang mengikuti ibadah di Masjid Al-Markaz bakal dibatasi. Misalnya salat tarawih dan salat-salat fardu. Masjid yang bisa menampung 10 ribu jemaah hingga ke halaman kini dibuka untuk 50 persen dari daya tampung.
"(Dulu) setiap buka puasa juga bisa sampai seribu (orang). Tahun ini kita putuskan tinggal setengahnya, 500 orang saja. Karena duduknya juga berjarak dan kita sudah atur," ungkap Muammar.
Pengurus masjid sudah memasang papan pengumuman di berbagai lokasi mengenai aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Antara lain soal penggunaan masker hingga peringatan menjaga jarak.
2. Beberapa kegiatan rutin di bulan suci Ramadan ditiadakan
Muammar mengatakan, pengurus masjid juga telah memutuskan untuk meniadakan sejumlah kegiatan religi di lingkungan masjid sepanjang Ramadan. Padahal, kegiatan seperti pengajian sering digelar setiap bulan puasa di tahun-tahun sebelumnya.
Dihilangkannya kegiatan itu sebagai langkah untuk mencegah kerumunan serta menghindari potensi penyebaran virus.
"Lomba-lomba antar majelis taklim, kemudian antar anak sekolah juga kita sudah tiadakan," ungkapnya.
3. Pasar Ramadan tetap ada namun jumlahnya dibatasi
Di sisi lain, Muammar menyatakan pihaknya tetap memberikan kebijakan bagi masyarakat yang menggelar pasar Ramadan di lingkungan masjid. Namun, pasar yang banyak menyajikan kebutuhan berbuka dan lainnya dibatasi. "Kita kurangi jumlah peserta yang ikut," ucapnya.
Sama dengan jemaah di dalam masjid, peserta pasar Ramadan juga diawasi oleh pengurus dan diberikan teguran apabila tidak menerapkan aturan tentang protokol kesehatan selama berkegiatan di lingkungan masjid.
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia: Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah
Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/masjid-al-markaz-makassar-batasi-aktivitas-sepanjang-bulan-ramadan
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.




Sosmed Kami