
"Saya meminta agar hal itu diusut tuntas. Kelalaian ini membuat kerugian besar, baik bagi Pertamina sendiri maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar LaNyalla di Surabaya, Rabu.
Pernyataan LaNyalla disampaikan menanggapi hasil publikasi Mabes Polri yang menemukan adanya dugaan unsur pidana pada kebakaran tersebut.
Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa ada rekayasa, terutama dalam menemukan penyebab terjadinya kebakaran, apakah disebabkan oleh faktor kesalahan manusia atau faktor lainnya.
"Penegakan hukum atas kasus ini harus transparan. Apakah kecelakaan disebabkan oleh human error yang tak menjalankan prosedur K3 atau disebabkan faktor lingkungan atau faktor-faktor lainnya," ucap alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Selain itu, LaNyalla juga ingin memastikan tindakan yang diambil Pertamina terhadap para korban kebakaran tersebut.
"Saya ingin melihat bagaimana tindakan yang diberikan Pertamina kepada para korban. Apakah mereka sudah diberikan biaya pengobatan dan lainnya, atau belum," tutur Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu.
Sebelumnya, pada gelar perkara beberapa waktu lalu, polisi menemukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
"Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri.
Rusdi menyebut insiden itu sudah naik ke tahap penyidikan sebab ditemukan bukti dan fakta yang memadai.
"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," katanya.
Sumber : https://makassar.antaranews.com/berita/256654/ketua-dpd-minta-polisi-usut-temuan-pidana-kebakaran-kilang-minyak-pertamina
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami