Makassar - Video mesum sejoli di Sulawesi Selatan (Sulsel) berdurasi 30 detik tersebar di media sosial dan aplikasi perpesanan. PKS minta penyebar video mesum itu juga dijerat hukum.
"Perencana, pendistribusi seharusnya juga dikenai hukuman," ujar Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah kepada detikcom, Jumat (2/4/2021).
Ledia menyebut pemeran wanita yang masih kelas 1 SMA itu mesti direhabilitasi agar tidak memiliki trauma berkelanjutan.
"Tentu polisi harus mengusut tuntas hal seperti ini," tutur Ledia.
Sebelumnya diberitakan, pelaku dalam video tersebut adalah ARH (26) dan kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas I SMA. Ibu siswi SMA tidak terima dan melaporkan ARH ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ARH dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.
Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama. Akhirnya si siswi SMA diajak ARH berhubungan badan di salah satu wisma. Saat itu ARH diduga merekam perbuatan mereka.
"Awal Januari 2021, korban diajak oleh pelaku ke wisma. Di sana awal terjadi persetubuhan dilakukan dua kali dan direkam pelaku dengan menggunakan handphone korban," kata Alfian.
Sejak saat itu, persetubuhan tersebut berlanjut di tempat yang sama. Polisi menduga keduanya telah tujuh kali melakukan hubungan intim selama Januari 2021.
"Akhir Februari 2021 dilakukan di rumah pelaku sebanyak satu kali pada saat kedua orang tua pelaku ke luar kota," ujar Alfian.
Simak juga 'Pelaku Video Syur Bogor Sepasang Kekasih, Konten Dijual ke Situs Porno':
(isa/maa)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5518400/pks-minta-penyebar-video-mesum-sejoli-di-sulsel-juga-diusut
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami