Jakarta - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menonaktifkan sekitar 5.000 pengurus RT/RW yang ada di Kota Makassar. Komisi II DPR RI menilai hal ini dapat berpotensi menabrak aturan.
"Ini aneh, tidak masuk akal dan berpotensi menabrak aturan. Saya khawatir keresahan yang muncul atas penonaktifan ribuan RT/RW ini dapat mengganggu pelaksanaan program pemerintah, terutama program pengendalian COVID-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Luqman menyebut, penonaktifan terhadap banyaknya RT/RW ini tidak dibenarkan. Terlebih menurutnya jika hanya satu atau dua RT/RW yang melakukan kesalahan.
"Jika pun ada satu atau dua pengurus RT/RW yang melakukan kesalahan, tentu tidak benar jika semua RT/RW yang lain dinonaktifkan. Lha yang salah satu atau dua, kok yang dihukum malah semuanya," kata Luqman.
Luqman mengatakan Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menciptakan situasi kondusif baik di masyarakat maupun pada jajaran tingkat RT/RW. Sehingga menurutnya, Kepala Daerah perlu menghindari pembuatan kebijakan yang memicu kontroversi.
"Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menciptakan situasi damai dan kondusif di daerahnya. Baik di tengah-tengan masyarakat maupun pada jajaran pemerintahan, termasuk perangkat pelayan masyarakat pengurus RT dan RW," kata Luqman.
"Karena itu, sebaiknya Kepala Daerah menghindari pembuatan kebijakan yang memicu kontroversi dan kegaduhan di tengah masyarakat. Keinginan Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi aparatur pemerintah guna mendukung penuh program yang dicanangkan, tetap harus dalam koridor aturan perundang-undangan. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di daerah, Kepala Daerah harus bisa menjadi contoh, bahwa apapun kebijakan yang di keluarkan, haruslah sesuai dengan norma-norma aturan yang berlaku," sambungnya.
Dia meminta Kemendagri dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk menangani permasalahan ini. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran aturan terkait penonaktifan maka perlu adanya pembinaan maupun sanksi yang diberikan.
"Saya minta Kementerian Dalam Negeri bersama Gubernur Sulawesi Selatan memberikan perhatian, pendalaman dan evaluasi pada masalah yang terjadi di Makassar ini. Jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Kepala Daerah dalam penonaktifan RT/RW ini, berikan pembinaan yang cukup, dan jika terpaksa boleh juga dikenakan sanksi tegas sesuai dengan norma hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan mengevaluasi sekitar 5.000 pengurus RT/RW yang ada di Kota Makassar. Dia menyebut evaluasi ini dengan istilah resetting, sebab ada pengurus RT/RW yang tidak menjalankan program 'Makassar Recovery'.
"Jadi bukan penonaktifan tapi resetting, di-hold dulu semua, dimatikan dulu semua, baru evaluasi, mereka juga akan dievaluasi, baru kita angkat dengan perjanjian visi-misi baru tentang banyak perubahan RT/RW yang harus dia lakukan," kata Danny kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Agenda resetting ini, kata Danny, harus dilakukan mengingat pihaknya tengah menjalankan program Makassar Recovery untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19, perpajakan digital berbasis kelurahan. Namun Danny menyebut ada beberapa pengurus RT/RW yang dianggapnya hendak mensabotase program ini.
"Supaya jangan ada politik, supaya yang kena virus pandemi kita vaksinasi, kita vaksinasi yang kena virus pato-toai (mengejek). Ada orang yang mau mensabotase Makassar Recovery. Tidak semua memang. Mumpung ada sebab itu, kita resetting barang-barang ini," terangnya.
Lihat juga Video: Kesal Walkot Makassar, 35 Ribu Warga Kurang Mampu Tak Dapat Bansos
(dwia/mae)
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5525702/komisi-ii-minta-kemendagri-evaluasi-penonaktifan-5000-rtrw-di-makassar
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami