(Surat ini telah saya posting di akun facebook pribadi saya Eddie Daeng Ramma' 23 April 2020)
Assalamu Alaikum,
Kepada Bapak Menteri Desa PDT dan Trasnmigrasi Republik Indonesia, salam hormat dari saya, warga dusun Rumbia, salah satu dusun di pelosok Maros.
Pak Jujur saya sangat bahagia saat mendengar bapak mengeluarkan regulasi untuk realokasi anggaran Dana Desa, memberi kewenangan kepada para kepala desa untuk menyalurkan 25% – 35% Dana Desa untuk dijadikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Keluarga miskin Desa yang terdampak COVID-19 (non PKH dan BPNT.)
Saya merasa bahwa negara telah hadir di tengah masyarakat yang saat ini memang berada dalam ketidakpastian, olehnya itu dengan tulus saya ingin mendo'akan semoga Bapak dan Keluarga senantiasa berada dalam Kesehatan dan lindungan Tuhan.
Dalam membuat kebijakan tentu ada beberapa tahapan, mulai dari regulasi hingga petunjuk teknis di lapangan, Membaca peraturan yang bapak buat Nomor 6 tahun 2020 maka saya jadi sangat optimis, karena sasarannya jelas, Kehilangan mata pencaharian, Belum terdata dan mempunya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk Penguatan Permen No 6 ini, bapak melakukan Jumpa pers, direkam oleh tim bapak dan diedarkan ke seluruh pelosok tanah air, semua warga desa jadi senang Pak, jadi sangat Bahagia.
Berkali-kali bapak sampaikan dalam video yang beredar, jangan sampai ada warga miskin yang tidak bisa makan, bapak juga sampaikan tidak perlu memperdebatkan ukuran miskin itu bagaimana, yah kalau kita menyebut itu miskin yah miskin aja, maka dialah yang berhak mendapat BLT dana Desa, semua yang menyaksikan sangat bahagia Pak.
Pak Video itu beredar luas dan dianggap sabda orang nomor 1 di kementrian Desa, dan tentu tidak bisa dibantah, ia kan Pak??
Nah Sekarang saya ingin menyampaikan satu hal yang saya anggap krusial pak, Tanggal 14 April 2020 Kemarin Bapak menyurati Gubernur, Bupati/Walikota dan kepala Desa (Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020) , isinya adalah Pemberitahuan bagaimana tatacara Penyaluran BLT Dana Desa, mulai dari pendataan sampai pencairan, lengkap dengan alat kerja dan berbagai persyaratan yang dikategorikan memenuhi kriteria penerima.
Yang saya anggap krusial adalah lampiran surat bapak soal kriteria, ada 14 kriteria yang bapak sebutkan, dan untuk disebut keluarga miskin dan layak mendapatkan BLT Dana Desa setidaknya calon penerima memenuhi paling sedikit 9 kriteria.
Pak 14 Kriteria yang bapak sebut itu berat, memenuhi 9 saja saya rasa sangat sulit Pak, kalaupun ada keburu dihandle sama PKH dan BPNT pak, kriteria itu berat untuk terpenuhi, melihat isinya sepertinya bukan standar orang miskin yang kami yakini di Desa dan di Kampung-kampung, kalaupun ada hanya 1 atau 2 orang pak.
Pak Ini tidak selaras dengan apa yang bapak sampaikan di video yang banyak beredar itu, Kasian Pak Desa Pak, bayangkan saja jika masyarakat datang memperlihatkan Video Bapak ke Pak Desa, lalu ngotot minta dibantu, apa yang harus Pak Desa sampaikan Pak?? Gak mungkin Pak Desa mau bilang, "Wah Bohong itu pak Menteri," Tidak mungkin pak, nah bagaimana dengan surat bapak itu?? Plis Pak, kalau mau membantu yah membantu aja jangan dipersulit pendataannya, sesuaikan saja dengan yang bapak sampaikan di Video itu, gimana Pak??
Okelah, anggap saja Pak Desa membuat kebijakan sendiri, misalnya membuat data tidak sesuai dengan kriteria yang bapak sebutkan, demi untuk membantu warga mereka, apakah ini tidak berefek hukum Pak?? Sekedar saya sampaikan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020 soal dana Desa, Pada Pasal 32A Poin 8 disebutkan bahwa untuk kriteria, mekanisme dan penetapan data penerima BLT Desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh kementrian Bapak, berarti jika tidak sesuai tentu akan berefek hukum ya Pak..??
Mungkin tawaran solusi saya bisa bapak pertimbangkan, Pertama kurangi kriteria syarat itu, atau bapak siap pasang badan untuk Pak Desa Bapak jika kelak ini menjadi sorotan dan berefek hukum. Yah, Mungkin Bapak dan teman-teman bapak menganggap saya sok tahu dan terkesan menggurui, ini semata-mata saya lakukan demi bapak dan untuk masyarakat desa pak, untuk kita semua Pak.
Terakhir Pak Men, kami masyarakat Desa seIndonesia tentu sangat bahagia dengan kebijakan bapak terkait realokasi anggaran ke BLT untuk warga miskin terdampak Covid-19, tapi mohon pak agar persyaratannya jangan ribet begitu, kami sayang Bapak, kami juga sayang pada kepala desa kami Pak.
Demikian dari saya Pak, semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir, oh iya besok sudah puasa pertama Pak, selamat memasuki Bulan Suci Ramadhan Pak, nanti kalau bapak ada waktu berkunjunglah ke rumah saya Pak, saya akan siapkan kopi dan pisang goreng, kita ngobrol soal Desa Pak, Wassalam.
Daeng Ramma'
Warga Dusun yang lagi mood bahas BLT Desa.
ReplyForward |
Sumber : https://aksaraintimes.id/surat-pembaca-pak-menteri-kriteria-penerima-blt-itu-berat/
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami