Sinjai Lokus Stunting, Bupati Bikin Regulasi Khusus


BONEPOS.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat pembahasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yang digelar Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (24/3/2021).

Kegiatan yang diselenggerakan via daring di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai Andi Ilham Abubakar, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib serta Kepala OPD teknis yang tergabung dalam tim koordinasi pencegahan stunting.

Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib memaparkan langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam melakukan upaya pencegahan penanganan stunting. Dimana, sejak tahun 2020 lalu berdasarkan surat dari Kepala Bappenas, Kabupaten Sinjai ditunjuk sebagai salah satu lokus pencegahaan stunting.

Di saat itu juga, Pemerintah Kabupaten Sinjai menyatakan komitmen untuk melakukan percepatan pencegahan penurunan stunting dengan mengeluarkan regulasi atau kebijakan.

"Jadi ada beberapa regulasi yang telah dikeluarkan, seperti Perbup nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan stunting di desa, Perbup tentang kesehatan ibu bayi baru lahir dan balita," sebutnya.

Lanjut Irwan menyebutkan, selain itu Surat Edaran Bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang implememtasi komunikasi tentang perubahan perilaku masyarakat dalam upaya penurunan stunting. Dalam surat edaran Bupati tersebut kami melampirkan data balita stunting yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, desa dan kelurahan, sehingga pelaksanaan program kegiatan tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai ini juga menyebutkan bahwa, untuk pelaksanaan aksi konvergensi intervensi stunting di Kabupaten Sinjai mulai dilakukan pada tahun 2019 lalu, tepatnya pada November sampai sekarang ini.

Percepatan pelaksanaan dilakukan dengan delapan aksi, untuk tahun 2021 ini sudah sampai aksi kedua terkait penyusunan rencana kegiatan program aksi konvergensi stunting.

"Alhamdulillah pada 24 Maret kemarin telah dilaksanakan percepatan pelaksanaan aksi ketiga yaitu rembuk stunting," ujarnya.

Irwan menambahkan, penetapan lokus berdasarkan surat keputusan Bupati Sinjai Nomor 874 Tahun 2019, terdapat 17 lokus yang terdiri 16 desa dan 1 kelurahan pada tahun 2020. Sedangkan untuk di tahun 2021 ini terdapat 18 lokus terdiri dari 16 desa dan 2 kelurahan. (*)



Sumber : https://www.bonepos.com/?p=75019

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.