PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya


Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Mikro mulai dari 9 Maret hingga 22 Maret mendatang.

Dalam surat edaran bernomor Nomor :43.01/98 / S.Edar/Kesbangpol/III/2021, Pemkot Makassar mengatur mengenai pelaksanaan PPKM mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan di rumah ibadah hingga kegiatan sosial budaya.

"Saya sudah tanda tangan karena kita ikut prosedur PPKM. Di situ jelas semua, kita ikut format pusat," kata Danny, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Danny Pomanto Minta Semua OPD Sukseskan Makassar Recover

1. Danny sempat tidak ingin perpanjang PPKM

PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini AturannyaWali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny sempat berencana tidak akan melanjutkan kebijakan PPKM yang diterapkan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin. Danny menilai kebijakan PPKM era Rudy Djamaluddin tidak efektif menekan kasus COVID-19.

Namun rencana Danny berubah karena adanya instruksi Kemendagri yang meminta Sulsel melaksanakan PPKM. Karenanya, mau tidak mau Danny tetap melanjutkan kebijakan tersebut meski dengan format yang berbeda. 

Pada PPKM kali ini, Pemkot mengatur tujuh poin pembatasan. Beda dengan PPKM sebelumnya yang hanya berisi empat poin.

"Tergantung formatnya. Kita langsung ikut dulu," kata Danny.

2. Danny ingin segera terapkan Makassar Recover

PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini AturannyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat rakor terkait Makassar Recover di Balaikota Makassar, Selasa (9/3/2021). Humas Pemkot Makassar

Danny menilai bahwa aturan PPKM mirip dengan program Makassar Recover. Hanya saja, dia merasa aturan ini tidak semasif yang diatur dalam program yang digagasnya itu. 

Danny pun dia ingin segera menerapkan programnya yaitu Makassar Recover. Karena itu, dia akan menghadap ke pemerintah pusat untuk menjelaskan soal program tersebut.

"Minggu depan saya akan jalan ke semua kementerian yang berhubungan dengan ini. Supaya kalau pengujian sudah oke, langsung kita terapkan Makassar Recover. Sementara kita ikuti prosedur yang ada," kata Danny.

3. Ketentuan yang diatur dalam PPKM

PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini AturannyaSimulasi pembatasan pergerakan lintas daerah di perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, Minggu (12/7/2020). Humas Pemkot Makassar

Adapun ketentuan dari PPKM yang diterapkan saat ini sebagai berikut: 

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring/online.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroprasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. 

7. Camat /lurah mengaktifkan Posko COVID-19 di Wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/ashrawi-muin/ppkm-makassar-diperpanjang-lagi-ini-aturannya

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.